I Kade Adi Suastika (36) divonis lima tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu dan ekstasi. Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipidana tujuh tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Kusuma Wardani dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/8/2026).
Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa I Kade Adi Suastika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," ujarnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Kadek Janawati yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta belum pernah tersangkut perkara pidana. Sementara itu, keadaan yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Perkara ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan seseorang bernama "Pajero Sport" melalui aplikasi WhatsApp. Sosok yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) itu menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika dengan imbalan uang dan sabu yang dapat digunakan secara gratis.
Pada 1 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, terdakwa diminta mengambil satu kantong plastik hitam berisi puluhan paket sabu dan ekstasi di kawasan Jalan Poh Gading, Banjar Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan. Setelah mengambil paket tersebut, kantong plastiknya dibakar, sedangkan seluruh narkotika disembunyikan di kamar kos menggunakan kotak bekas telepon seluler dan plastik jas hujan.
Keesokan harinya, terdakwa kembali menerima instruksi untuk mengantarkan dua paket sabu ke lokasi yang telah ditentukan. Tak lama setelah menyelesaikan tugas tersebut, polisi mendatangi kamar kosnya sekitar pukul 19.30 Wita dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih 14,43 gram serta 30 butir ekstasi seberat bersih 11,7 gram. Polisi juga menyita sebuah alat isap sabu (bong) dan telepon seluler yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan pengendalinya.
Hasil uji Laboratorium Forensik memastikan seluruh barang bukti berupa kristal bening mengandung metamfetamina, sedangkan tablet berwarna hijau kebiruan positif mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terdakwa menunjukkan negatif mengandung narkotika maupun psikotropika.