Terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar divonis 9 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis etomidate atau vape narkoba jaringan internasional. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah memproduksi menjadi vape narkoba dari Malaysia untuk dijual di Kota Medan.
Sidang agenda putusan dipimpin oleh Hakim Lodewyk Ivandrie Simanjuntak. Sidang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/8/2026) sore.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah menjual, menerima narkotika golongan sabu melebihi 5 gram. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengn subsider 90 hari kurungan," ucap hakim Lodewyk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas narkotika, perbuatan terdakwa merusak generasi muda bangsa dan meresahkan masyarakat.
"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuh hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan mengatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Putusan yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider 170 hari penjara.
Dalam dakwaan, Rafi bekerja sama dengan Ibrahim, warga Malaysia yang hingga kini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kerja sama tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, Ibrahim menghubungi Rafi dan menawarkan pekerjaan memproduksi vape dengan imbalan Rp10 ribu untuk setiap cartridge.
Rafi kemudian mencarikan rumah yang akan digunakan sebagai lokasi produksi di kawasan Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Selanjutnya, Ibrahim mengirim sejumlah perlengkapan ke lokasi tersebut. Di antaranya ribuan atomizer dan cartridge pods, cairan berlabel "litchi", peralatan ukur, termometer, kompor induksi, timbangan, alat suntik hingga panci aluminium.
Tidak berselang lama, Rafi kemudian mengetahui bahwa vape yang hendak diproduksi tersebut menggunakan bahan narkotika jenis etomidate.
Ibrahim bahkan meminta Rafi menghilangkan label pengiriman dan menghapus percakapan di antara keduanya. Pada 9 Desember 2025, Rafi akhirnya diamankan personel Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di kawasan Jalan HM Joni, Medan.
Saat itu, Rafi baru menerima paket yang dikirim Ibrahim melalui FedEx. Paket tersebut sebelumnya diterima seorang saksi bernama Nurul.
Di dalam paket itu, petugas menemukan dua botol plastik berisi cairan kecokelatan yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium dinyatakan mengandung etomidate.
Tidak hanya itu, petugas pengembangan ke rumah yang disewa Rafi di kawasan Medan Denai. Dalam penggeledahan, ditemukan berbagai peralatan yang diduga dipersiapkan untuk memproduksi vape berbahan etomidate
Berdasarkan perhitungan dan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 botol platik bening, berisikan cairan warna kecoklatan narkotika golongan II jenis etomidate dengan berat brutto 658 mililiter.
Lalu, 1 botol plastik bening yang berisikan cairan warna kecoklatan narkotika golongan II jenis etomidate dengan berat brutto 650 mililiter dengan jumlah berat total narkotika golongan II jenis etomidate adalah 1.308 mililiter yang bila dikonfensikan ke dalam satuan gram beratnya seberat 1.308 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan nomor lab : 7778/NNF/2025/Puslabfor Bareskrim Polri, tanggal 31 Desember 2025. Kesimpulan bahwa 1 buah tabung kaca bertutup berisikan 10 ml cairan bening bercampur kristal dengan berat netto 11,4388 gram.
Kemudian, 1 buah tabung kaca bertutup berisikan 10 ml cairan bening bercampur kristal dengan berat netto 11,2996 gram adalah benar mengandung etomidate.
Dalam hal ini, terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan Ibrahim dari Malaysia (DPO) tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan II dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
