Round Up

Upaya Paksa Bila Rektor USU Muryanto Amin Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 01 Okt 2025 09:00 WIB
Foto: Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin. (Dok. USU)
Medan -

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. KPK menyebut tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa terhadap Muryanto jika tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan usai mangkir dari panggilan KPK beberapa waktu lalu, maka bakal dilakukan pemanggilan kedua terhadap Muryanto. Jika tidak hadir juga, maka bakal dilakukan pemanggilan ketiga.

"Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali," kata Johanis Tanak usai menghadiri kegiatan di Kantor DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025), saat ditanya soal Muryanto yang tidak hadir saat dipanggil KPK.

Jika saat dipanggil ketiga kali Muryanto Amin juga tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa. Hal itu sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan," jelasnya.

Terkait dugaan keterlibatan Muryanto dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, Johanis menilai hal itu merupakan ranah penyidik. Namun ia menegaskan setiap pihak yang terlibat pasti akan ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani persidangan nantinya.

"Kalau keterlibatan tentunya yang lebih paham itu penyidiknya, sejauh mana keterlibatan. Yang jelas untuk yang terlibat yang diajukan dilimpahkan perkaranya dalam pengadilan yang ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor USU, Muryanto Amin dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Muryanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama: MA (dosen/Rektor USU)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025) dikutip dari detikNews.

Kala itu, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Selain Muryanto, KPK turut memanggil 12 orang saksi lainnya.

Namun, Muryanto Amin diketahui tidak memenuhi panggilan KPK tersebut. Ia juga tidak mau memberikan keterangan terkait pemanggilan tersebut.

Soal Hakim Minta Bobby Dihadirkan Dalam Sidang

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku bakal memanggil Bobby sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan hakim.

Johanis mengatakan jika pihaknya tidak bisa mengintervensi hakim dalam pemanggilan ke persidangan. Ia menilai hakim perlu memanggil seseorang karena masih membutuhkan keterangan.

"Itu hak dari majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi, kami sebagai penuntut umum, jaksa-jaksa kami yang ada di KPK hanya melaksanakan penetapan berupa perintah hakim, kalau diperintahkan untuk memanggil si A, si B, si C, itu menurut hakim dia masih perlu adanya keterangan untuk memperkuat apakah perbuatan terdakwa yang didakwa ini bisa memenuhi tindak pidana sebagaimana yang dimaksud yang diatur dalam undang-undang, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, apakah cukup alat bukti atau tidak, dihadirkan mereka-mereka ini untuk jadi saksi," kata Johanis Tanak di Kantor DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).



Simak Video "Video: Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye KPK"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork