Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku bakal memanggil Bobby sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan hakim.
Johanis mengatakan jika pihaknya tidak bisa mengintervensi hakim dalam pemanggilan ke persidangan. Ia menilai hakim perlu memanggil seseorang karena masih membutuhkan keterangan.
"Itu hak dari majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi, kami sebagai penuntut umum, jaksa-jaksa kami yang ada di KPK hanya melaksanakan penetapan berupa perintah hakim, kalau diperintahkan untuk memanggil si A, si B, si C, itu menurut hakim dia masih perlu adanya keterangan untuk memperkuat apakah perbuatan terdakwa yang didakwa ini bisa memenuhi tindak pidana sebagaimana yang dimaksud yang diatur dalam undang-undang, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, apakah cukup alat bukti atau tidak, dihadirkan mereka-mereka ini untuk jadi saksi," kata Johanis Tanak di Kantor DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kapan Bobby dihadirkan di sidang, Johanis menilai itu merupakan kewenangan hakim. Pihaknya bakal mengeluarkan pemanggilan jika sudah ada jadwal ditetapkan oleh hakim nantinya!
"Kalau itu kami akan memanggil karena saya katakan tadi tugas KPK salah satu melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan, ketika hakim mengucapkan hal itu dalam persidangan itulah adalah penetapan yang disampaikan dalam sidang dan jaksa di KPK akan melaksanakan hal tersebut, kami akan memanggil sesuai dengan perintah," ucapnya.
"Sesuai dengan yang ditentukan hakim, kan bukan kita yang menentukan jadwal sidang, yang menentukan jadwal sidang hakim, kami akan membuat panggilan untuk dihadirkan dalam sidang sebagaimana permintaan hakim dalam penetapan yang dia buat pada saat sidang," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK buka suara soal majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam sidang kasus korupsi proyek jalan. KPK menilai permintaan hakim tersebut hal yang lumrah.
"Terkait dengan hakim yang meminta jaksa untuk, jaksa KPK ya, untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara ya, karena ada pergeseran begitu ya, pergeseran anggaran. Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi, seperti itu, itu adalah hal yang lumrah ya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,Jumat (26/9) seperti dikutip dari detikNews.
Asep mengatakan pihaknya masih menunggu jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan hasil persidangan yang berlangsung. Jika ada permintaan yang diajukan pada saat persidangan, KPK akan menindaklanjuti.
"Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan di persidangan laporan seperti apa, misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti, seperti itu," sebutnya.
"Setelah itu ya tentunya kami juga akan diskusikan ini dengan pimpinan untuk sidang di minggu depan kan ya, minggu depan seperti itu," tambahnya.
Asep menjelaskan, jika permintaan hakim itu akan dipenuhi, Bobby akan langsung dihadirkan di ruang sidang. Tak perlu ada pemeriksaan lebih dulu di Jakarta.
"Apabila akan dipenuhi, apakah diperiksanya akan dibawa ke Jakarta? Tidak, itu langsung biasanya. Karena tahapnya kan sudah di persidangan. Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan," sebutnya.
Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
(afb/afb)