Upaya Paksa Bila Rektor USU Muryanto Amin Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK

Round Up

Upaya Paksa Bila Rektor USU Muryanto Amin Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 01 Okt 2025 09:00 WIB
Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin
Foto: Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin. (Dok. USU)
Medan -

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. KPK menyebut tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa terhadap Muryanto jika tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan usai mangkir dari panggilan KPK beberapa waktu lalu, maka bakal dilakukan pemanggilan kedua terhadap Muryanto. Jika tidak hadir juga, maka bakal dilakukan pemanggilan ketiga.

"Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali," kata Johanis Tanak usai menghadiri kegiatan di Kantor DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025), saat ditanya soal Muryanto yang tidak hadir saat dipanggil KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika saat dipanggil ketiga kali Muryanto Amin juga tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa. Hal itu sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait dugaan keterlibatan Muryanto dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, Johanis menilai hal itu merupakan ranah penyidik. Namun ia menegaskan setiap pihak yang terlibat pasti akan ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani persidangan nantinya.

"Kalau keterlibatan tentunya yang lebih paham itu penyidiknya, sejauh mana keterlibatan. Yang jelas untuk yang terlibat yang diajukan dilimpahkan perkaranya dalam pengadilan yang ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor USU, Muryanto Amin dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Muryanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama: MA (dosen/Rektor USU)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025) dikutip dari detikNews.

Kala itu, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Selain Muryanto, KPK turut memanggil 12 orang saksi lainnya.

Namun, Muryanto Amin diketahui tidak memenuhi panggilan KPK tersebut. Ia juga tidak mau memberikan keterangan terkait pemanggilan tersebut.

Soal Hakim Minta Bobby Dihadirkan Dalam Sidang

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dalam sidang kasus korupsi proyek jalan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku bakal memanggil Bobby sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan hakim.

Johanis mengatakan jika pihaknya tidak bisa mengintervensi hakim dalam pemanggilan ke persidangan. Ia menilai hakim perlu memanggil seseorang karena masih membutuhkan keterangan.

"Itu hak dari majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi, kami sebagai penuntut umum, jaksa-jaksa kami yang ada di KPK hanya melaksanakan penetapan berupa perintah hakim, kalau diperintahkan untuk memanggil si A, si B, si C, itu menurut hakim dia masih perlu adanya keterangan untuk memperkuat apakah perbuatan terdakwa yang didakwa ini bisa memenuhi tindak pidana sebagaimana yang dimaksud yang diatur dalam undang-undang, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, apakah cukup alat bukti atau tidak, dihadirkan mereka-mereka ini untuk jadi saksi," kata Johanis Tanak di Kantor DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).

Soal kapan Bobby dihadirkan di sidang, Johanis menilai itu merupakan kewenangan hakim. Pihaknya bakal mengeluarkan pemanggilan jika sudah ada jadwal ditetapkan oleh hakim nantinya!

"Kalau itu kami akan memanggil karena saya katakan tadi tugas KPK salah satu melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan, ketika hakim mengucapkan hal itu dalam persidangan itulah adalah penetapan yang disampaikan dalam sidang dan jaksa di KPK akan melaksanakan hal tersebut, kami akan memanggil sesuai dengan perintah," ucapnya.

"Sesuai dengan yang ditentukan hakim, kan bukan kita yang menentukan jadwal sidang, yang menentukan jadwal sidang hakim, kami akan membuat panggilan untuk dihadirkan dalam sidang sebagaimana permintaan hakim dalam penetapan yang dia buat pada saat sidang," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK buka suara soal majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sidang kasus korupsi proyek jalan. KPK menilai permintaan hakim tersebut hal yang lumrah.

"Terkait dengan hakim yang meminta jaksa untuk, jaksa KPK ya, untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara ya, karena ada pergeseran begitu ya, pergeseran anggaran. Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi, seperti itu, itu adalah hal yang lumrah ya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (26/9) seperti dikutip dari detikNews.

Asep mengatakan pihaknya masih menunggu jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan hasil persidangan yang berlangsung. Jika ada permintaan yang diajukan pada saat persidangan, KPK akan menindaklanjuti.

"Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan di persidangan laporan seperti apa, misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti, seperti itu," sebutnya.

"Setelah itu ya tentunya kami juga akan diskusikan ini dengan pimpinan untuk sidang di minggu depan kan ya, minggu depan seperti itu," tambahnya.

Asep menjelaskan, jika permintaan hakim itu akan dipenuhi, Bobby akan langsung dihadirkan di ruang sidang. Tak perlu ada pemeriksaan lebih dulu di Jakarta.

"Apabila akan dipenuhi, apakah diperiksanya akan dibawa ke Jakarta? Tidak, itu langsung biasanya. Karena tahapnya kan sudah di persidangan. Jadi saksi-saksi yang diminta di persidangan itu langsung dihadirkan di persidangan," sebutnya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah ditetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, Topan diduga berperan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar, diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ahmad Muzani Bicara Usai KPK Usut Dugaan Korupsi di MPR"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads