Penyidik KPK hingga saat ini belum melimpahkan berkas mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting ke Pengadilan untuk disidangkan padahal dua tersangka lain sudah menjalani persidangan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun mengungkap alasan berkas Topan belum dilimpahkan.
"Itu tadi saya bilang, KPK dalam menjalankan tugas itu harus profesional, untuk apa kita buru-buru melaksanakan hal itu (melimpah berkas ke pengadilan) sementara nantinya kita tidak bisa buktikan," kata Johanis Tanak di Kantor DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
Sehingga penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan bukti yang diperlukan. Sehingga nantinya pihak Pengadilan Negeri bakal memiliki pemikiran yang sama dengan penyidik KPK dalam memutuskan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita mengumpulkan dulu data sebanyak-banyaknya, mengumpulkan dulu bukti sebanyak-banyaknya, alat bukti, bukti, supaya memperkuat unsur tindak pidana yang disangkakan, dengan demikian kita berharap ketika kita menyidik dan kita melimpahkan berkas perkara di Pengadilan harapan kami tentunya akan sepemikiran dengan Pengadilan untuk kemudian memutus sesuai dengan tuntutan jaksa," tutupnya.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.
Saat ini Rayhan dan Akhirun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara tiga tersangka lain, termasuk Topan belum dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri.
(afb/afb)