
Upaya Paksa Bila Rektor USU Muryanto Amin Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK
KPK menyebut tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa terhadap Rektor USU Muryanto Amin jika tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
KPK menyebut tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa terhadap Rektor USU Muryanto Amin jika tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan akan melakukan upaya paksa jika Rektor USU Muryanto Amin terus tidak hadir dalam pemeriksaan kasus korupsi proyek jalan
KPK akan mencari tahu apakah ada keterlibatan Rektor USU Muryanto di kasus dugaan korupsi proyek jalan. KPK juga akan mendalami alasan perekrutan rektor USU.
USU mendapat tiga kandidat calon rektor periode 2026-2031. Nama Muryanto Amin meraih suara terbanyak di tahap senat akademik.
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Rektor USU, Muryanto Amin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkan Topan Ginting.
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Rektor USU Muryanto Amin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin dipanggil KPK sebagai saksi. Ada kasus apa?
KPK memanggil Rektor USU Muryanto Amin terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Dia dianggap bagian dari 'circle' mantan Kadis PU, Topan Ginting.
KPK memanggil Rektor USU Muryanto Amin dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. 12 saksi lain juga dipanggil untuk mendalami penyidikan.
KPK menjelaskan alasan memanggil Rektor USU sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan.