KPK Bakal Lakukan Upaya Paksa Jika Rektor USU Tetap Tak Hadiri Panggilan

KPK Bakal Lakukan Upaya Paksa Jika Rektor USU Tetap Tak Hadiri Panggilan

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 30 Sep 2025 19:44 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat di Kantor DPRD Sumut
Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat di Kantor DPRD Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons soal Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Johanis mengatakan jika upaya paksa untuk menghadirkan Muryanto ke KPK dapat dilakukan jika tetap tidak menghadiri panggilan.

Hal itu disampaikan Johanis usai menghadiri kegiatan di Kantor DPRD Sumut. Saat itu, Johanis ditanya soal Muryanto yang tidak hadir saat dipanggil KPK dan bagaimana perkembangannya.

Johanis kemudian mengatakan bakal dilakukan pemanggilan kedua terhadap Muryanto. Jika tidak hadir juga, maka bakal dilakukan pemanggilan ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali," kata Johanis Tanak, Selasa (30/9/2025).

Jika Muryanto Amin tidak hadir juga saat dipanggil ketiga kali, maka akan dilakukan upaya paksa. Hal itu sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

"Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan," jelasnya.

Soal dugaan keterlibatan Muryanto dalam kasus korupsi proyek jalan, Johanis menilai jika penyidik yang lebih paham. Ia menegaskan pihak yang terlibat pasti akan ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani persidangan nantinya.

"Kalau keterlibatan tentunya yang lebih paham itu penyidiknya, sejauh mana keterlibatan. Yang jelas untuk yang terlibat yang diajukan dilimpahkan perkaranya dalam pengadilan yang ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor USU Muryanto Amin dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Muryanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama: MA (dosen/Rektor USU)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8) dikutip dari detikNews.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Selain Muryanto, KPK turut memanggil 12 orang saksi lainnya.

Muryanto Amin pun diketahui tidak memenuhi panggilan KPK itu. Ia juga tidak mau memberikan keterangan terkait pemanggilan tersebut.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads