Rektor USU Muryanto Amin Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Rektor USU Muryanto Amin Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Mulia Budi - detikSumut
Jumat, 15 Agu 2025 16:17 WIB
Rektor USU Cek UTBK
Foto: Rektor USU Muryanto Amin. (dok. Universitas Sumatera Utara)
Jakarta -

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (MA) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Muryanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama: MA (dosen/Rektor USU)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025) dikutip dari detikNews.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Selain Muryanto, KPK turut memanggil 12 orang saksi lainnya, yakni Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni, dan Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).

ADVERTISEMENT

Kemudian, PNS/Kasatker Wilayah I 2023 Rahmat Parinduri, Deddy Rangkuti (Wiraswasta), Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Dalam kasus ini, Topan diduga berperan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads