Round Up

5 Fakta Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Libatkan Anggota TNI AL di Bintan

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 16 Jun 2023 10:21 WIB
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Bintan -

Kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), memasuki babak baru. Kini terungkap adanya perang seorang anggota TNI AL dalam kasus ini.

detikSumut merangkum lima fakta terkait kasus ini, berikut selengkapnya:

1. Berawal dari Penangkapan 5 PMI Ilegal

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan PMI Ilegal di Bintan pada Sabtu (9/6). Ada lima orang PMI ilegal yang diamankan saat itu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan salah satu PMI ilegal yang baru pulang dari Malaysia itu diamankan di kawasan Tanjung Uban, Bintan.

"Diamankan dari salah satu rumah yang berada di sekitar lokasi perumahan aparat di wilayah Tanjung Uban," kata Riky, Selasa (13/6/2023) saat dikonfirmasi.

2. Pengurus PMI Ilegal Ditangkap

Bukan hanya PMI ilegal, polisi juga menangkap satu orang yang menjadi mengurusi PMI ilegal itu. Peran dari pengurus itu adalah menjemput PMI ilegal yang baru pulang dari Malaysia.

"PMI yang kembali dari Malaysia ada 5 orang. Untuk pengurus, kita amankan 1 orang. Perannya sebagai penjemput PMI tersebut," tutur AKBP Riky.

3. Adanya Peran Oknum TNI AL

Dari hasil penelurusuran terkait kasus ini, mencuat kabar soal adanya peran dari oknum TNI AL di Bintan. Peran dari anggota TNI AL mulai mencuat karena rumah yang dikontrakkannya dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal.

"Jadi anggota kita Kopka M ini informasi sementara rumahnya dikontrakkan kepada seorang berinisial S yang diamankan polisi. Karena rumah tersebut milik Kopka M, maka yang bersangkutan kita mintai keterangan di Lantamal," ujar Komandan Polisi Militer Lantamal IV Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono, Rabu (14/6).

Baca selengkapnya di halaman berikut......



Simak Video "Video: 4 Kasus PMI Ilegal di Batam Terkuak, 6 Pelaku Ditangkap"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork