Oknum Anggota Polres Bintan dan Istri jadi Tersangka Pengurus PMI Ilegal

Kepulauan Riau

Oknum Anggota Polres Bintan dan Istri jadi Tersangka Pengurus PMI Ilegal

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 28 Des 2024 14:01 WIB
Polres Bintan menetapkan perangkat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa.
Foto: Polres Bintan (Dok Polres Bintan)
Bintan -

Oknum anggota polisi berinisial AK yang bertugas di Polres Bintan dan istrinya ditetapkan tersangka. Pasangan suami istri itu ditetapkan tersangka karena terlibat pengurusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

"Keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang," kata Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, Sabtu (28/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan polisi, oknum polisi dan istrinya itu diketahui menampung calon PMI ilegal di rumahnya. Pasangan tersebut diketahui telah menerima sejumlah uang untuk biaya penampungan hingga pengurusan dokumen dari calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun calon PMI itu tidak kunjung diberangkatkan, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi," ujarnya.

Sebelumnya, Seorang oknum polisi berinisial AK yang bertugas di Polres Bintan ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang. Oknum tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam pengurusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut oknum polisi tersebut diamankan minggu lalu.

"(Anggota Polres Bintan) Diamankan di wilayah Tanjungpinang. Saat ini dalam proses penyidikan," kata Syahrul, Senin (23/12).

Syahrul menjelaskan dari pengungkapan kasus PMI ilegal ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan satu orang pelaku, yaitu oknum anggota Polres Bintan, serta seorang PMI ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban.

"Baru satu orang, oknum polisi yang diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Korbannya PMI asal NTT, " ujarnya.

Calon PMI yang ditampung oknum polisi dan istrinya itu diketahui berinisial BM. Ia Ditampung sejak bulan September 2024.

Calon PMI asal NTT itu mengaku telah mengeluarkan uang puluhan juta untuk keberangkatan ke Malaysia. Namun hingga bulan Desember 2024 Ia tak kunjung diberangkatkan.




(afb/afb)


Hide Ads