Personel Polres Bintan, Kepulauan Riau, berinisial AK ditangkap atas aksinya terlibat pengurusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. AK terlibat mengurus PMI ilegal asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
AK sendiri ditangkap oleh personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Penangkapan terjadi beberapa hari lalu.
"(Anggota Polres Bintan) Diamankan di wilayah Tanjungpinang. Saat ini dalam proses penyidikan," kata Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Senin (23/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru satu orang, oknum polisi yang diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Korbannya PMI asal NTT, " lanjut dia.
Syahrul menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut masih terus berlangsung. Hasil penyelidikan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses selesai.
"Untuk perkembangan penyidikan akan disampaikan usai para penyidik menyelesaikan pekerjaannya," ujarnya.
PMI ilegal, BM, menceritakan ketika dia tinggal di rumah AK. BM mengaku telah ditampung di rumah oknum polisi berinisial AK itu sejak bulan September 2024.
Kata dia, pertama kali ia direkrut oleh seorang agen di Malaysia yang mengaku sebagai adik polisi berinisial AK.
"Awalnya saya direkrut oleh adik pak polisi (AK) yang jadi agen di Malaysia. Kemudian saya diminta uang Rp 19 juta untuk urus paspor dan biaya akomodasi untuk kerja di Malaysia," kata BM.
BM kemudian berangkat dari kampungnya di Kabupaten Kupang, NTT ke Tanjungpinang. Sesampainya di Tanjungpinang BM Ditampung di rumah oknum polisi berinisial AK.
"Saya urus paspor dibantu oleh sama pak polisi tersebut. Sampai paspor siap untuk berangkat ke Malaysia," ujarnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video Menteri P2MI: Saya Ingin Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Tapi Selalu Bocor"
[Gambas:Video 20detik]