Keterlibatan Personel Polres Bintan di Kasus PMI Ilegal

Round Up

Keterlibatan Personel Polres Bintan di Kasus PMI Ilegal

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 24 Des 2024 08:30 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Foto: Grandyos Zafna
Batam -

Personel Polres Bintan, Kepulauan Riau, berinisial AK ditangkap atas aksinya terlibat pengurusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. AK terlibat mengurus PMI ilegal asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

AK sendiri ditangkap oleh personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Penangkapan terjadi beberapa hari lalu.

"(Anggota Polres Bintan) Diamankan di wilayah Tanjungpinang. Saat ini dalam proses penyidikan," kata Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Senin (23/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru satu orang, oknum polisi yang diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Korbannya PMI asal NTT, " lanjut dia.

Syahrul menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut masih terus berlangsung. Hasil penyelidikan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses selesai.

ADVERTISEMENT

"Untuk perkembangan penyidikan akan disampaikan usai para penyidik menyelesaikan pekerjaannya," ujarnya.

PMI ilegal, BM, menceritakan ketika dia tinggal di rumah AK. BM mengaku telah ditampung di rumah oknum polisi berinisial AK itu sejak bulan September 2024.

Kata dia, pertama kali ia direkrut oleh seorang agen di Malaysia yang mengaku sebagai adik polisi berinisial AK.

"Awalnya saya direkrut oleh adik pak polisi (AK) yang jadi agen di Malaysia. Kemudian saya diminta uang Rp 19 juta untuk urus paspor dan biaya akomodasi untuk kerja di Malaysia," kata BM.

BM kemudian berangkat dari kampungnya di Kabupaten Kupang, NTT ke Tanjungpinang. Sesampainya di Tanjungpinang BM Ditampung di rumah oknum polisi berinisial AK.

"Saya urus paspor dibantu oleh sama pak polisi tersebut. Sampai paspor siap untuk berangkat ke Malaysia," ujarnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

BM mengaku usai paspor yang diurus bersama oknum polisi itu siap, dirinya kemudian diantar ke Batam. Ia kemudian berangkat ke Johor Bahru, Malaysia.

"Saat di Johor, saya ditolak masuk karena di-blacklist . Kemudian saya pulang ke Batam lalu dibawa ke Tanjungpinang lagi," ujarnya.

Saat di rumah oknum polisi berinisial AK, BM sempat meminta biaya pengurusan paspor untuk dikembalikan untuk pulang kampung. Namun saat itu agen yang mengaku sebagai adik AK menyebut dirinya bisa menghilangkan blacklist dengan tambahan biaya.

"Sampai di Tanjungpinang, saya sudah minta uang dikembalikan agar saya balik kampung. Tapi dijanjikan oleh agen (mengaku adik AK) bisa urusan hapus blacklist dan dia diminta biaya Rp 14 juta ," ujarnya.

BM akhirnya meminta keluarga untuk mengirimkan uang. Namun hingga Desember 2024 hal yang dijanjikan agen tak terealisasi.

"Kemarin dijanjikan beberapa hari selesai tapi itu tak terealisasi hingga sekarang," ujarnya.

BM juga mengaku selama di tampung di rumah polisi inisial AK, Ia kerap diminta uang untuk biaya makan.

"Saya beberapa kali minta kirim uang dari kampung untuk biaya hidup, uang dikirim ke rekening istri polisi itu," ujarnya

BM mengaku dirinya kemudian mengadukan kejadian yang dialaminya ke sepupunya yang berada di Kupang, NTT. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polisi.

"Akhirnya saya cerita ke sepupu saya di Kupang dan dia agar saya bisa pulang ke kampung, Jumat (13/12). Kami dibawa ke Polresta Tanjungpinang pada Jumat lalu. Sekarang masih di Polresta Tanjungpinang," ujarnya.



Simak Video "Video Menteri P2MI: Saya Ingin Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Tapi Selalu Bocor"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads