Rumahnya Digunakan untuk Penampungan PMI Ilegal, Anggota TNI AL Diperiksa

Kepulauan Riau

Rumahnya Digunakan untuk Penampungan PMI Ilegal, Anggota TNI AL Diperiksa

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 14 Jun 2023 15:10 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Bintan -

Polisi Militer (Pomal) Lantamal IV tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AL di kasus PMI ilegal yang ditangani Polres Bintan. Dalam kasus itu, polisi mengamankan PMI ilegal dari rumah seorang anggota TNI AL.

Komandan Polisi Militer Lantamal IV Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AL masih didalami. Dia mengatakan bahwa oknum anggota tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Pomal.

"Jadi anggota kita Kopka M ini informasi sementara rumahnya dikontrakkan kepada seorang berinisial S yang diamankan polisi. Karena rumah tersebut milik Kopka M, maka yang bersangkutan kita mintai keterangan di Lantamal," kata Mayor Joko, pada Rabu (14/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko menyebutkan jika pihaknya berkomitmen untuk pemberantasan jaringan PMI ilegal. Atas dasar itu, mereka akan mendalami peran Kopka M dalam kasus ini.

"Terkait keterlibatan anggota ini masih kita dalami. Apakah anggota (Kopka M) tahu rumahnya digunakan untuk melakukan penampungan. Kita sedang menggali apakah ada hubungan antara pelaku yang ngontrak dengan anggota kita, masih didalami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Joko menyebutkan bahwa adanya kabar Kopka M dilepaskan oleh Pomal Lantamal IV, dia menepis hal tersebut. Joko mengatakan bahwa Kopka M belum ditahan karena masih berstatus saksi dan masih dalam pendalaman oleh pihaknya dan kepolisian.

"Hasil pemeriksaan kesehatan sedang dalam keadaan sakit TBC dan stroke ringan. Kopka M kita jadikan alat untuk melakukan penangkapan 2 tersangka lain, dengan hasil 1 orang pelaku tertangkap dan sudah diserahkan polisi, pelaku bertindak sebagai sopir. Tinggal 1 orang pelaku sedang pendalaman oleh pihak kepolisian. Jadi isu dilepaskan itu tidak benar. Karena kalau kita lepaskan tidak mungkin polisi mengamankan supir tersebut" ujarnya.

Sebelumnya, Polisi di Bintan Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan mengamankan 5 orang PMI ilegal baru pulang dari Malaysia secara Ilegal. Satu dari lima PMI ilegal itu diamankan di dekat rumah oknum aparat.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan salah satu PMI ilegal yang baru pulang dari Malaysia itu diamankan di kawasan Tanjung Uban, Bintan.

"Diamankan dari salah satu rumah yang berada di sekitar lokasi perumahan aparat di wilayah Tanjung Uban," kata Riky, Selasa (13/6/2023) saat dikonfirmasi.




(afb/afb)


Hide Ads