Oknum Anggota Polres Bintan Ditangkap Gegara Jadi Pengurus PMI Ilegal

Kepulauan Riau

Oknum Anggota Polres Bintan Ditangkap Gegara Jadi Pengurus PMI Ilegal

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 23 Des 2024 12:15 WIB
Polresta Tanjungpinang. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Polresta Tanjungpinang. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Seorang oknum polisi berinisial AK yang bertugas di Polres Bintan ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang. Oknum tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam pengurusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut oknum polisi tersebut diamankan minggu lalu.

"(Anggota Polres Bintan) Diamankan di wilayah Tanjungpinang. Saat ini dalam proses penyidikan," kata Syahrul, Senin (23/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrul menjelaskan dari pengungkapan kasus PMI ilegal ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan satu orang pelaku, yaitu oknum anggota Polres Bintan, serta seorang PMI ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban.

"Baru satu orang, oknum polisi yang diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Korbannya PMI asal NTT, " ujarnya.

ADVERTISEMENT

Syahrul menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut masih terus berlangsung. Hasil penyelidikan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah proses selesai.

"Untuk perkembangan penyidikan akan disampaikan usai para penyidik menyelesaikan pekerjaannya," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads