5 Fakta Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Libatkan Anggota TNI AL di Bintan

Round Up

5 Fakta Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Libatkan Anggota TNI AL di Bintan

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 16 Jun 2023 10:21 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Bintan -

Kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), memasuki babak baru. Kini terungkap adanya perang seorang anggota TNI AL dalam kasus ini.

detikSumut merangkum lima fakta terkait kasus ini, berikut selengkapnya:

1. Berawal dari Penangkapan 5 PMI Ilegal

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan PMI Ilegal di Bintan pada Sabtu (9/6). Ada lima orang PMI ilegal yang diamankan saat itu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan salah satu PMI ilegal yang baru pulang dari Malaysia itu diamankan di kawasan Tanjung Uban, Bintan.

ADVERTISEMENT

"Diamankan dari salah satu rumah yang berada di sekitar lokasi perumahan aparat di wilayah Tanjung Uban," kata Riky, Selasa (13/6/2023) saat dikonfirmasi.

2. Pengurus PMI Ilegal Ditangkap

Bukan hanya PMI ilegal, polisi juga menangkap satu orang yang menjadi mengurusi PMI ilegal itu. Peran dari pengurus itu adalah menjemput PMI ilegal yang baru pulang dari Malaysia.

"PMI yang kembali dari Malaysia ada 5 orang. Untuk pengurus, kita amankan 1 orang. Perannya sebagai penjemput PMI tersebut," tutur AKBP Riky.

3. Adanya Peran Oknum TNI AL

Dari hasil penelurusuran terkait kasus ini, mencuat kabar soal adanya peran dari oknum TNI AL di Bintan. Peran dari anggota TNI AL mulai mencuat karena rumah yang dikontrakkannya dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal.

"Jadi anggota kita Kopka M ini informasi sementara rumahnya dikontrakkan kepada seorang berinisial S yang diamankan polisi. Karena rumah tersebut milik Kopka M, maka yang bersangkutan kita mintai keterangan di Lantamal," ujar Komandan Polisi Militer Lantamal IV Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono, Rabu (14/6).

Baca selengkapnya di halaman berikut......

4. Kopka M Jadi Tersangka

Peran Kopka M pun didalami terkait kasus ini. Dari hasil pendalaman, Kopka M dijadikan tersangka dalam kasus PMI ilegal ini.

"Sesuai dengan keterangan tersangka S yang dilakukan penyidikan di Polres dan keterangan saksi PMI illegal di BP2MI Tanjungpinang yang bersangkutan oknum TNI Kokpa M ditetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Joko saat dikonfirmasi, Kamis (15/6).

Joko menjelaskan pihaknya telah membuat LP untuk Kopka M yang diduga ikut terlibat penyelundupan PMI ilegal. Mengenai peran Kopka M masih akan didalami lebih jauh.

"Saat ini sudah kita buatkan LP atas kasus tersebut. Perkembangan penyidikan masih terus kita gali, bagaimana keterlibatan masih kita gali dari saksi. Baru satu korban yang kita minta keterangan. Kan masih ada empat PMI lagi. Lalu ada satu pelaku masyarakat sipil yang dalam pengejaran polisi, jika tertangkap bisa kita gali lebih dalam," ujarnya.

5. Kopka M Ditahan

Untuk Kopka M sendiri sudah ditahan. Dia ditahan di tempat tahanan yang berbeda dengan tahanan lain karena sedang sakit TBC.

"Pelaku Kopka M kita tahan dengan dengan dipisahkan dengan tahanan lainnya karena ia dalam keadaan sakit TBC. Jadi kita pisahkan. Sejauh apa Kopka M terlibat kita menunggu hasil pemeriksaan kesehatan jika dinyatakan aman maka akan diperiksa kembali," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 4 Kasus PMI Ilegal di Batam Terkuak, 6 Pelaku Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads