Polisi Beberkan Bukti yang Jerat Yunita Tersangka Pencabulan 17 Anak

Jambi

Polisi Beberkan Bukti yang Jerat Yunita Tersangka Pencabulan 17 Anak

Dimas Sanjaya - detikSumut
Senin, 13 Feb 2023 10:49 WIB
Kombes Andri Ananta Yudhistira (Dimas Sanjaya/detikSumut)
Kombes Andri Ananta (Dimas Sanjaya/detikSumut)
Jambi -

Polisi membeberkan sejumlah bukti penetapan Yunita Sari (20) sebagai tersangka pencabulan atas 17 anak di Jambi. Hal ini dilakukan untuk menjawab keraguan pihak keluarga yang menyebut Yunita merupakan korban pemerkosaan delapan anak.

"Kita tetapkan dia sebagai tersangka sesuai dengan bukti yang ada," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (13/2/2023).

Andri membeberkan beberapa bukti yang menetapkan Yunita sebagai tersangka di antaranya, ialah keterangan korban, saksi di TKP, dan saksi ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan korban kita melihat ada kesesuaian antara kejadian, kejadian pidana itu ada," jelas Andri.

Selain keterangan anak-anak sebagai korban, polisi juga telah memintai keterangan saksi ahli yakni dari UPTD PPA Provinsi Jambi. Keterangan saksi ahli, kata Andri, juga menjadi bukti untuk menetapkan Yunita sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Saksi ahli juga melakukan observasi, dan meyakini memang ada kejadian pidana itu," sebutnya.

Andri juga menjelaskan bahwa sejak pemeriksaan awal, tersangka Yunita tidak pernah mengakui perbuatanya. Namun, menurut Andri, tidak mengakunya Yunita merupakan hak-nya dalam proses hukum yang berjalan.

"Dari keterangan korban, perbuatan itu tidak hanya terjadi pada Kamis (2/2) yang dimaksud Yunita dan anak-anak. Sebelum itu, sudah ada," ungkapnya.

Selain keterangan pula, bukti lain dalam kasus ini ponsel milik tersangka. Kata Andri, disitanya ponsel tersangka itu karena ada keterangan korban yang dipaksa menonton video porno.

"Saat kami sita handphone-nya pun, tersangka (Yunita) juga tidak mengakui memaksa anak-anak itu menonton video-video dewasa tersebut," jelasnya.

Keraguan Keluarga Yunita di Halaman Selanjutnya...

Sebelumnya, Bibi Yunita, Sarmila juga menyebut, bahwa dia membantah bahwa keponakannya mencabuli belasan anak. Ia meyakini Yunita menjadi korban pemerkosaan atas delapan anak.

Hal itu ia buktikan dengan laporan yang dibuat ke Polresta Jambi. Ia menjelaskan bahwa kejadian pemerkosaan yang dimaksud terjadi pada Kamis (2/2).

"Dari cerita Nita, 'gimana mau melawan mak'," sebut Sarmila meniru ucapan Yunita, Kamis (9/2).

"Ada yang memegang, menginjak rambut, menutup mata. Perilaku anak-anak di sini nggak kayak anak pada umumnya, mereka itu pintar," katanya.

Atas hal itu, Sarmila meyakini bahwa keponakannya tersebut tidak mungkin melakukan pelecehan terhadap belasan anak. Bahkan ia meminta polisi meminta keadilan ke polisi.

"Sekarang kami minta keadilan untuk keponakan kami ini, disini dia yang korban, nggak mungkin dia melecehkan anak-anak," kata Sarmila.

Sementara, Kuasa Hukum Yunita Sari (20) juga meyakini kliennya itu diperkosa. Hal ini berdasarkan temuan bukti-bukti yang mereka dapatkan.

"Kami ada foto bukti, bahwa di tangan kiri dan kanan Yunita ada luka cengkraman di tangan, dan di badannya," ungkap Alendra, Pengacara Yunita Sari, Jumat (10/2).

Luka itu diyakini sebagai bukti bahwa Yunita diperkosa oleh delapan anak. Bahkan saat ini, kata Alendra, luka itu telah dilakukan visum oleh penyidik PPA Polresta Jambi.

Artikel menarik detikSumut lainnya baca di Google News.



Simak Video "Video: Damkar Evakuasi Cincin Kawin di Resepsi Pernikahan Warga di Jambi"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads