Polisi Amankan Tersangka Pencabulan di Ponpes Kota Batu

Polisi Amankan Tersangka Pencabulan di Ponpes Kota Batu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 22 Mei 2025 16:35 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan Anak (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Batu -

Setelah proses penyelidikan panjang, polisi telah menetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Tersangka berinisial AMH (69) adalah kerabat dari pemilik ponpes.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata memastikan, tersangka yang sebelumnya diberitakan merupakan salah satu pengasuh ponpes tidak benar. Pelaku tidak memiliki peran atau keterlibatan apapun dalam pengurusan administrasi di ponpes tersebut.

"Pelaku bukan merupakan pengurus dari pondok pesantren tetapi keluarga pemilik pondok pesantren. Pelaku ini memiliki dua rumah, satu di Babat, Kabupaten Lamongan dan satu lagi di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu," terang Andi pada Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menerangkan, proses penyelidikan dugaan pencabulan ini memang memakan waktu cukup lama. Sebab, pihak kepolisian menunggu hasil visum yang dilakukan dua kali sebagai pembuktian terkait dugaan pencabulan yang dilaporkan keluarga korban.

"Memang lama karena kami masih menunggu hasil visum untuk memperkuat keterangan yang ada, terutama informasinya dari anak. Kami perlu melakukan validasi dan bergantung pada hasil visum. Itu mempengaruhi langkah dan hasil keputusan berikutnya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, diduga melakukan pencabulan 2 anak di bawah umur. Kabar tersebut diketahui setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Ada dua laporan yang dilayangkan keluarga korban ke Polres Batu terkait dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka AMH (pada berita sebelumnya disebut MF). Aksi pelecehan seksual itu telah dilakukan berulangkali kepada korban saat mandi.

"Perbuatan dilakukan dengan sadar kami jerat Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf e UU 35/2014 Perubahan dari UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Terhadap yang bersangkutan berpotensi diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Andi.

"Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan karena mempertimbangkan usia 69 tahun, kami yakin dia tidak melarikan diri," pungkasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads