Polisi menetapkan Fery, aparatur sipil negara (ASN) Polda Jambi sebagai tersangka pencabulan. Pelaku mencabuli keponakan dan anaknya kandungnya sendiri.
Pelaku sebelumnya sempat viral setelah identitas pelaku diungkap oleh anak kandungnya dalam sebuah video yang diunggah di media sosial sehingga kasus ini turut memicu perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengungkap kasus pencabulan telah dilakukan pelaku pada tahun 2019 silam atau saat korban duduk di bangku SMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban pada saat itu terbilang masih di bawah umur, dan korban ini merupakan keponakannya sendiri," kata Manang, Senin (10/2/2025).
Aksi pencabulan itu dilakukan dua kali, yakni di salah satu rumah sakit di Kota Jambi dan di rumah pelaku. Pelaku diketahui meraba dada dan alat vital korban.
"Alat bukti kasus ini dari keterangan korban, saksi, dan keterangan saksi ahli," ujarnya.
Manang menyebut tindakan bejat membuat korban mengalami trauma berkepanjangan. Meski demikian, tersangka dalam keterangannya tidak mengakui melakukan pencabulan itu.
"Itu tidak masalah (keterangan pelaku)," ujarnya.
Tersangka telah ditahan di Polda Jambi. Dia akan dijerat di Pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun.
(dai/dai)