Sumatera Selatan

Sidang Kasus Suap Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dihukum 3 Tahun Penjara

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 19 Okt 2022 16:07 WIB
Sidang vonis AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Dinas PUPR Musi Banyuasin. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp 10 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), divonis tiga tahun penjara. Mantan Kapolres OKU Timur itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dalizon hukuman selama tiga tahun penjara," kata Hakim Mangapul Manalu pada sidang vonis yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022).

Menurut Hakim, Dalizon telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Dalizon juga didenda untuk membayar senilai Rp 100 juta, dengan ketentuan yang berlaku.

"Dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana 2 bulan penjara," katanya.

Hakim juga meminta Dalizon untuk tetap berada di dalam tahanan. Bahkan, Dalizon diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 10 miliar.

"Mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti uang Rp 10 miliar, dan apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita atau akan diganti pidana penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.

Hal-hal yang memberatkan mantan Kapolres OKU Timur itu, tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme serta sebagai Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Dalizon seharusnya bertugas secara profesional.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Momen Penangkapan 5 Pelaku Pungli di Simpang Tol Keramasan Palembang"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork