Didakwa Terima Suap Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Didakwa Terima Suap Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 26 Sep 2022 16:22 WIB
Sidang tuntutan AKBP Dalizon.
Sidang tuntutan AKBP Dalizon. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang - AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dituntut 4 tahun penjara. Dalizon disebut bersalah menerima suap Rp 10 miliar dalam kasus itu.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu dalam sidang virtual di PN Tipikor Palembang, Senin (26/9/2022).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dalizon penjara selama 4 tahun," kata JPU.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Dalizon untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

"Manjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan terhadap terdakwa," katanya.

Dalizon pun dituntut pidana tambahan yakni mengembalikan uang pengganti senilai Rp 10 miliar, jika tidak harta benda disita atau diganti kurungan 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang tersebut maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun penjara," jelas JPU.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan Dalizon yakni tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sebagai aparat penegak hukum (anggota Polri), tidak mendukung pemerintah dalan memberantas tindak pidana korupsi dan menikmati uang hasil suap dari tindak pidana yang ia terima.

Diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sempat dua kali ditunda selama dua pekan. Saat itu, hakim menyebut alasan ditundanya sidang tuntutan itu karena JPU belum siap.


(dpw/dpw)


Hide Ads