Video: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA

detikUpdate

Video: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA

Yumna Khan - detikSumut
Selasa, 06 Okt 2026 22:00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK mengatakan berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.

MK mengungkap tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. Diketahui, pemohon gugatan ini ialah Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Sementara pihak termohon ialah KPU RI, dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Embed Video

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads