AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp 10 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), divonis tiga tahun penjara. Mantan Kapolres OKU Timur itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dalizon hukuman selama tiga tahun penjara," kata Hakim Mangapul Manalu pada sidang vonis yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022).
Menurut Hakim, Dalizon telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Dalizon juga didenda untuk membayar senilai Rp 100 juta, dengan ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana 2 bulan penjara," katanya.
Hakim juga meminta Dalizon untuk tetap berada di dalam tahanan. Bahkan, Dalizon diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 10 miliar.
"Mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti uang Rp 10 miliar, dan apabila dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita atau akan diganti pidana penjara selama satu tahun penjara," sambungnya.
Hal-hal yang memberatkan mantan Kapolres OKU Timur itu, tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme serta sebagai Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Dalizon seharusnya bertugas secara profesional.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) di hadapan majelis hakim dalam sidang virtual di PN Tipikor Palembang, Senin (26/9/2022) lalu, setelah sempat dua kali ditunda.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dalizon penjara selama 4 tahun," kata jaksa.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Dalizon juga dituntut pidana tambahan yakni mengembalikan uang pengganti senilai Rp 10 miliar, jika tidak harta benda disita atau diganti kurungan 2 tahun penjara.
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan Dalizon yakni tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sebagai aparat penegak hukum (anggota Polri), tidak mendukung pemerintah dalan memberantas tindak pidana korupsi dan menikmati uang hasil suap dari tindak pidana yang ia terima.
Simak Video "Video: 63 Orang Diamankan saat Demo di Palembang, 9 Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)