
Mantan Kadis PUPR Muba yang Suap AKBP Dalizon Divonis 1,6 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori yang menyuap AKBP Dalizon Rp 10 miliar divonis 1,6 tahun penjara.
Mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori yang menyuap AKBP Dalizon Rp 10 miliar divonis 1,6 tahun penjara.
Mantan Kepala Dinas PUPR yang menyuap AKBP Dalizon Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus proyek-proyek bermasalah di Dinas PUPR dituntut 3 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima dua tersangka penyuap mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon. Keduanya eks pejabat Dinas PUPR Musi Banyuasin.
AKBP Dalizon mengatakan akan berfikir terlebih dahulu soal putusan hakim yang memvonisnya 3 tahun penjara di kasus suap.
AKBP Dalizon divonis 3 tahun penjara pada sidang kasus suap Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumsel. Hartanya juga dirampas untuk membayar uang pengganti.
AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp 10 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), divonis tiga tahun penjara.
AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp 10 miliar di Dinas PUPR Musi Banyuasin divonis tiga tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10 miliar
AKBP Dalizon keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan. Banyak fakta yang justru tak disebut dalam tuntutan itu.
AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dituntut 4 tahun penjara.
AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumsel dituntut 4 tahun penjara. Dia disebut bersalah menerima suap Rp 10 miliar.