
Suap AKBP Dalizon Rp 10 Miliar, Mantan Kadis PUPR Muba Dituntut 3 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas PUPR yang menyuap AKBP Dalizon Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus proyek-proyek bermasalah di Dinas PUPR dituntut 3 tahun penjara.
Mantan Kepala Dinas PUPR yang menyuap AKBP Dalizon Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus proyek-proyek bermasalah di Dinas PUPR dituntut 3 tahun penjara.
AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp 10 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), divonis tiga tahun penjara.
AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp 10 miliar di Dinas PUPR Musi Banyuasin divonis tiga tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10 miliar
AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dituntut 4 tahun penjara.
Sidang tuntutan AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp 10 miliar di Dinas PUPR Musi Banyuasin, kembali ditunda.
Sidang tuntutan AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp 10 miliar di Dinas PUPR Musi Banyuasin kembali di tunda. Berikut alasannya.