Sidang Vonis Kasus Amsal Sitepu-Eks Kadis PUPR Sumut Digelar Serentak 1 April

Sidang Vonis Kasus Amsal Sitepu-Eks Kadis PUPR Sumut Digelar Serentak 1 April

Juita - detikSumut
Senin, 30 Mar 2026 09:00 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Medan -

Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Sitepu serta kasus korupsi mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting akan memasuki babak akhir. Sidang vonis kedua kasus tersebut digelar pada Rabu pekan ini.

"Sidang putusan Amsal Christy Sitepu diagendakan pada Rabu 01 April 2026. Sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 -11.00 WIB berlangsung di ruang Cakra IV," dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (29/3/2026).

Amsal Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa sendiri menuntut Amsal Sitepu hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pembuatan video profil desa. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Amsal membayar uang pengganti Rp 202.161.980.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat (20/2/2026).

Selain pidana badan, JPU juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Uang pengganti sendiri maksimal dibayar dalam 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum, jika tidak maka harta terdakwa akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.

ADVERTISEMENT

Menurut JPU, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

"Meringankan terdakwa belum dihukum," ucap JPU Wira.

Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan 1 April

Selain Amsal Sitepu, di hari yang sama akan digelar siding putusan untuk kasus korupsi jalan yang menjerat Topan Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut.

"Sidang putusan digelar Rabu 01 April 2026, pada pukul 10:00:00 s/d selesai berlangsung di ruang Cakra I," dikutip SIPP PN Medan, Minggu (29/3/2026).

Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Bui

Di kasus korupsi jalan ini, Topan dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Topan juga dituntut membayar denda dan mengganti kerugian negara.

"Menjatuhkan, menuntut terdakwa Topan Ginting dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ucap JPU KPK Eko Wahyu di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Topan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 80 hari.

Kemudian Topan juga harus membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan dibayar paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta kekayaan akan disita, jika harta tidak mencukupi akan diganti kurungan 1 tahun.

Menurut JPU hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesalinya. Kemudian, hal meringankan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula, ketika dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (PT DNG) dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora(PT RN).

Kontraktor swasta dari PT DNG dan PT RN telah dihukum terlebih dahulu, Akhirun Piliang divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Rayhan divonis 2 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Amsal Sitepu Terisak di DPR: Saya Hanya Bertahan Hidup, Kenapa Dipenjara?"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads