Video: MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah Setara SMA

detikUpdate

Video: MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah Setara SMA

Bagus Putra Laksana - detikSumut
Selasa, 06 Okt 2026 22:52 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. Walaupun begitu, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

MK menjelaskan perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Embed Video

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads