
AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara, Rumah dan Mobil Juga Disita!
AKBP Dalizon divonis 3 tahun penjara pada sidang kasus suap Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumsel. Hartanya juga dirampas untuk membayar uang pengganti.
AKBP Dalizon divonis 3 tahun penjara pada sidang kasus suap Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumsel. Hartanya juga dirampas untuk membayar uang pengganti.
AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp 10 miliar di Dinas PUPR Musi Banyuasin divonis tiga tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10 miliar
Sidang tuntutan AKBP Dalizon dalam kasus suap di Dinas PUPR Musi Banyuasin, kembali ditunda. Dalizon menuding jaksa tak serius menangani perkara ini.
Sidang dengan agenda tuntutan terkait fee proyek yang menjerat Dalizon ditunda setelah disampaikan Hakim Ketua Mangapul Manalu. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Istri dari AKBP Dalizon, Dwi, mengaku ikut mengangkut uang Rp 2,5 miliar yang akan diberikan kepada Kombes Anton yang saat itu menjabat Dirreskrimsus.
Istri dari AKBP Dalizon, Dwi, jadi saksi dalam sidang dugaan suap yang dilakukan suaminya. Dalam sidang, Dwi mengaku dipaksa suaminya untuk bohongi Paminal.