Tragedi kanjuruhan yang terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya merenggut 131 nyawa. Peristiwa ini merupakan yang terbesar kedua sejarah sepakbola, tragedi terbesar di Peru pada 24 Mei 1964 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya awalnya berjalan lancar hingga selesai.
Karena saat itu tuan rumah kalah 2-3 dari tim tamu, penonton atau suporter mencoba turun ke lapangan. Saat itu sejumlah suporter turun ke lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat keamanan lalu melakukan pengamanan terhadap pemain dan official Persebaya menggunakan empat unit kendaraan taktis Baracuda meninggalkan Stadion Kanjuruhan. Dia mengatakan proses evakuasi berjalan cukup lama yakni sekitar 1 jam karena sempat terjadi penghadangan.
"Namun demikian semua bisa berjalan lancar. Dan evakuasi saat itu dipimpin oleh Kapolres," ujar Sigit dilansir detikNews, Kamis (6/10/2022).
Selanjutnya, penonton yang turun ke lapangan semakin banyak. "Seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk saat mengamankan kiper Arema FC, Saudara Aldison Marina," katanya.
Polisi di lapangan, kata Sigit, melepaskan tembakan gas air mata karena melihat jumlah penonton yang turun ke lapangan semakin banyak.
"Beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke tribun utara satu tembakan, dan ke lapangan tiga tembakan," jelasnya.
Baca juga: Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan |
"Tentu ini yang kemudian mengakibatkan para penonton, terutama yang ada di tribun yang ditembakkan panik, merasa pedih, dan kemudian berusaha segera meninggalkan arena," tambah Sigit.
Dia mengatakan tembakan gas air mata dilakukan demi mencegah penonton turun ke lapangan semakin banyak. Setelah gas air mata ditembakkan, para penonton berupaya keluar dari Stadion Kanjuruhan.
"Khususnya di Pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya, 5 menit sebelum pertandingan berakhir, maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka," tutur Sigit.
Dia mengatakan saat itu pintu tak dibuka sepenuhnya, yaitu hanya berukuran sekitar 1,5 meter. Saat itu penjaga pintu (steward) juga tidak berada di tempat
Menurutnya, steward seharusnya berada di tempat selama penonton masih ada di stadion. Hal itu didasarkan pada Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI.
"Kemudian terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut, apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak," ucapnya.
Perisitwa desak-desakan di Stadion Kanjuruhan Berlangsung 20 Menit. Selengkapnya di Halaman Selanjutnya.
"Dari situlah muncul korban-korban yang mengalami patah tulang, yang mengalami trauma di kepala (torax), dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," paparnya.
Berdasarkan olah TKP, lanjutnya, PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton.
Namun, pada 2022, PT LIB tidak melakukan verifikasi. PT LIB juga menggunakan hasil yang dilakukan 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.
"Ditemukan juga, penonton yang kemarin hadir sekitar 40 ribu, dari panitia tidak menyiapkan rencana darurat dalam menangani situasi-situasi khusus sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan, keamanan PSSI 2021," katanya.
Akibat insiden tersebut, informasi terbaru, ada 131 orang yang meninggal dunia. Selain itu juga ada lebih dari 100 orang yang mengalami luka-luka.
Atas kasus ini, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pihak PT LIB, penyelenggara pertandingan, pihak panitia keamanan, hingga pihak kepolisian.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi 131 Orang |
Simak Video "Video: Kapolri Akan Terima Penghargaan dari Organisasi Buruh Dunia"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)