Tragedi Subuh gegara Masalah Tanah Berujung Pembacokan Tewaskan 1 Orang

Round-Up

Tragedi Subuh gegara Masalah Tanah Berujung Pembacokan Tewaskan 1 Orang

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 30 Apr 2025 08:00 WIB
TKP pembacokan Eks Sekcam Bojonegoro
Musala yang menjadi lokasi pembacokan tewaskan satu orang (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Subuh di Musala Al Manar di Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, pada Selasa (29/4/2025) tak bakal terlupakan oleh warga. Karena pada subuh itu terjadi tragedi pembacokan yang menewaskan satu warga dan melukai dua lainnya.

Imam saat itu tengah melantunkan Surat Al-Fatihah rakaat pertama. Secara tiba-tiba datang Sujito membawa sebilah parang. Pria 67 tahun itu langsung membacok Abdul Aziz (63) yang berada tepat di belakang imam.

Sujito juga membacok Cipto Rahayu (63) dan Arik Wijayanti (60), istri Aziz yang saat itu berusaha menyelamatkan suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat imam baca Al-Fatihah. Salat baru dimulai. Infonya yang dibacok pertama kali itu Pak Aziz, Pak Cip, lalu Bu Aziz nolong dibacok, lalu kabur pulang sambil pegangi kepala. Ini darahnya luka pada Bu Aziz tercecer di teras," ucap Yanto, salah satu tetangga yang juga jemaah musala.

Usai melakukan pembacokan, Sujito keluar musala sambil membawa parang yang berlumuran darah. Ia sempat berpapasan dengan warga setempat dan melontarkan teriakan soal mafia tanah.

ADVERTISEMENT

"Tadi itu pada teriak jemaah, Pak Jito keluar musala sambil pegang parang berdarah, ketemu saya tak tanya, hanya jawab 'mafia tanah, mafia tanah' gitu," tutur Yanto.

Kondisi Abdul Aziz saat itu langsung tewas di tempat akibat luka bacok di kepala. Sementara Cipto Rahayu mengalami luka robek parah di kepala dan tergeletak di dalam musala, hanya dua meter dari jasad Abdul Aziz. Sedangkan Arik Wijayanti mengalami luka bacok di kepala dan tangan saat berusaha menolong suaminya.

"Ketiga korban ini semua mengalami luka bacok di kepala. Yang Cipto masih kritis, yang Arik sudah sadar kondisinya saat ini," jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Soedarmono.

Sujito sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Sujito dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Tersangka Sujito dikenakan pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP," kata Bayu.




(abq/iwd)


Hide Ads