Apa Hukum Berbagi Daging Kurban ke Tetangga Nonmuslim?

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikSumut
Kamis, 28 Mei 2026 04:01 WIB
Foto: Ilustrasi daging kurban. (Getty Images/Indah Pratiwi)
Jakarta -

Kurban merupakan salah satu bentuk syiar dan kepedulian sosial dalam Islam yang dagingnya bisa dibagikan kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat sekitar. Lantas muncul pertanyaan soal hukum memberikan daging kurban kepada tetangga nonmuslim.

Pembagian daging kurban dalam Islam diatur sebagai bagian dari ibadah sekaligus sarana mempererat hubungan antarsesama.

Oleh karena itu, dalam kajian fikih dan pendapat para ulama kerap dijelaskan mengenai pemberian daging kurban kepada nonmuslim.

Lalu, apa hukum membagikan daging kurban kepada nonmuslim? Berikut ini penjelasannya.

Apa Hukum Membagikan Daging Kurban ke Nonmuslim?

Dilansir detikHikmah, Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Asma' binti Abu Bakar untuk memberikan daging kurban kepada ibunya yang kala itu masih berstatus musyrik. Hal itu dijelaskan dalam firman Allah SWT:

لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al Mumtahanah: 8)

Di kalangan ulama, pembagian daging kurban kepada nonmuslim masih menjadi pembahasan.

Dijelaskan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali oleh Bagenda Ali, terdapat dua pendapat mengenai hukum memberikan daging kurban kepada nonmuslim, yakni ada yang melarang dan ada pula yang membolehkan.



Simak Video "Video Serba-serbi Penyembelihan Hewan Kurban di Istiqlal: Jadwal-Distribusi"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork