Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Boleh Atau Tidak?

Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Boleh Atau Tidak?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 29 Mei 2026 07:15 WIB
Tumpukan daging kurban di Dusun Krajan Desa Batur Kecamatan Batur Banjarnegara, Senin (17/6/2024).
Ilustrasi daging kurban (Foto: Uje Hartono/detikJateng)
Jakarta -

Daging hewan kurban biasanya dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Lalu, bagaimana jika daging kurban dijual? Apakah boleh?

Sejatinya, daging kurban boleh diberikan kepada orang yang berkurban dan keluarganya, tetangga sekitar, kerabat serta fakir miskin.

Menurut Buku Saku Fiqih Qurban karya M Nurrosyid Huda Setiawan, daging kurban harus dibagikan. Artinya, daging tersebut jangan dikonsumsi sendiri oleh yang berkurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits, "Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah." (HR Muslim)

ADVERTISEMENT

Bolehkah Menjual Daging Kurban?

Dilansir dari buku Fiqih oleh Hasbiyallah, daging kurban tidak boleh dijual. Imam Nawawi mengatakan menjual bagian tubuh hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk dan rambut dilarang dalam Islam. Begitu pula menjadikannya sebagai upah bagi para penjagal.

Meski begitu, diterangkan dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron dijelaskan, ada pendapat yang menyebut larangan menjual daging kurban hanya diperuntukkan bagi shohibul kurban atau orang yang berkurban. Alasannya karena kurban merupakan ibadah sebagai bentuk taqarrub kepada Allah SWT yang bertujuan mendekatkan diri kepada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

Kemudian, ada juga pendapat yang mengatakan menjual daging kurban boleh jika benar-benar membutuhkan uang. Tetapi, yang boleh menjual daging ini adalah penerima kurban bukan orang yang berkurban.

Quraish Shihab melalui bukunya Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menuturkan menjual sesuatu yang berkaitan dengan hewan kurban tidak dibenarkan, baik itu kepala, daging, kulit atau bulunya.

"Barang siapa menjual daging hewan kurbannya, maka tidak sah kurbannya." (HR Hakim dan Baihaqi)

Kemudian dikutip dari buku Tafsir Imam Syafi'i karya Syekh Ahmad bin Musthafa Al-Farran terdapat pendapat Imam Syafi'i perihal menjual daging kurban.

Imam Syafi'i berkata, "Kurban merupakan salah satu ibadah yang dagingnya boleh dimakan, didistribusikan, dan disimpan. Hal itu berlaku bagi seluruh anggota tubuh hewan yang dikurbankan, seperti kulit dan dagingnya. Aku tidak suka untuk menjual daging kurban. Menukar daging kurban dengan barang lain, termasuk dalam kategori menjual."

Imam Syafi'i melanjutkan, "Jika ada seseorang yang berkata, 'Mengapa kamu tidak suka menjual daging kurban, sedang kamu tidak keberatan untuk memakan atau menyimpannya?' Akan kukatakan kepadanya, 'Ketika berkurban menjadi salah satu ibadah, maka ketetapan Allah dalam kambing atau sejenisnya yang dikurbankan tetaplah menjadi ibadah.

Wallahu a'lam.




(aeb/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads