Pria bernama Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19) divonis pidana mati usai membunuh dan merampok temannya, seorang mahasiswa asal Humbang Hasundutan (Hambahas) bernama Bonio Gajah (18). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/7/2026).
Sidang vonis ini digelar pada Selasa (14/7). Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, sebelumnya. Jaksa juga menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan rencana sebagai dalam dakwaan pertama JPU.
"Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA dengan pidana mati," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sabtu (4/7).
Pada dakwaan pertama JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak pada 13 November 2025. Kejadian berawal Rabu, 12 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB.
Saat itu, terdakwa mencari ulat untuk makanan ikan laga di depan rumah korban. Tak lama, korban keluar dari rumah membawa sepeda motor milik korban dan korban menanyakan soal keberadaan terdakwa di lokasi itu. Terdakwa pun menjelaskannya.
Tak lama, terdakwa pun menghidupkan motornya hendak pergi. Korban pun ikut menghidupkan motornya sambil menanyakan pelaku hendak ke mana.
Singkat cerita, korban dan terdakwa datang ke rumah korban itu. Keduanya sempat bercerita-cerita. Setelah itu, terdakwa dan korban pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor korban ke tempat biliar untuk bermain biliar.
Korban mengajak terdakwa untuk menginap di rumah korban karena kakak korban sedang berada di Tembung. Terdakwa pun bersedia dan mengatakan permisi dulu kepada ibunya.
Setibanya, di rumah korban, terdakwa dan korban pun bercerita-cerita sambil tidur-tiduran di ruang tamu rumah korban. Usai korban tertidur, terdakwa pergi ke dapur mengambil sebilah pisau dan sebuah linggis di dapur tersebut.
Terdakwa kembali ke tempat korban yang sedang tidur dengan memegang linggis di tangan kanan dan pisau di tangan kiri terdakwa. Lalu, terdakwa pun meletakkan pisau tersebut di lantai lalu mengambil gunting yang sudah disiapkannya dari kantongnya.
Selanjutnya, saat korban dalam keadaan tidur, terdakwa langsung menghajar kepala korban dengan linggis. Korban pun langsung bangun, lalu terdakwa menikamkan korban dengan gunting sebanyak dua kali
Korban berupaya memegang pergelangan tangan terdakwa untuk menghentikan aksi pelaku. Namun, korban tak berdaya.
Pelaku terus-terusan melukai korban menggunakan senjata yang dibawanya.
Setelah itu, terdakwa pun menarik kedua kaki korban yang sudah tidak berdaya ke kamar tidur korban. Terdakwa melihat tas ransel korban, dan memasukkan linggis, gunting dan dompet milik korban ke tas korban tersebut.
Saat hendak meninggalkan rumah tersebut terdakwa mengambil ponsel milik korban dan memasukkan ponsel tersebut ke kantong celana terdakwa. Kemudian, terdakwa mengeluarkan sepeda motor korban dari dalam rumah.
Lalu, terdakwa mengunci rumah korban dan pergi meninggalkan rumah korban itu. Terdakwa pergi melarikan diri ke menuju Kota Tanjung Balai.
Sesampainya di Kota Tanjungbalai, terdakwa menghubungi ibunya dan menceritakan bahwa dirinya telah membunuh korban. Tak lama, jasad korban ditemukan oleh kakaknya di rumah itu.
Simak Video "Video: Pelaku Pembunuhan Gadis di Lumajang Berhasil Diringkus"
[Gambas:Video 20detik] (fnr/mjy)
