Penyidik Kejati Aceh menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan tanah pembangunan irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Simeulue dengan anggaran Rp 39,9 miliar. Kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa Sigulai S, dan ASN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh berinisial DS.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin dan dilakukan penahanan" kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Kasus dugaan korupsi itu bermula dari pengadaan tanah untuk pembangunan irigasi tahun 2019 bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Doka) dengan pagu anggaran sebesar Rp 39,9 miliar. Dana itu untuk pengadaan lahan seluas 88,52 hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ali, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai. Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang tanah desa.
Namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan. Perubahan itu diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ali, dokumen itu kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah. Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp.1,2 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp 974 juta diterima oleh 32 pihak perseorangan," jelas Ali.
Ali menyebutkan, hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.301 juta. Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
"Tersangka S (Kepala Desa Sigulai Periode 2019-2025) dan DS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Juli sampai dengan 2 Agustus di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh," ujar Ali.
(agse/mjy)
