Kurban merupakan salah satu bentuk syiar dan kepedulian sosial dalam Islam yang dagingnya bisa dibagikan kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat sekitar. Lantas muncul pertanyaan soal hukum memberikan daging kurban kepada tetangga nonmuslim.
Pembagian daging kurban dalam Islam diatur sebagai bagian dari ibadah sekaligus sarana mempererat hubungan antarsesama.
Oleh karena itu, dalam kajian fikih dan pendapat para ulama kerap dijelaskan mengenai pemberian daging kurban kepada nonmuslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apa hukum membagikan daging kurban kepada nonmuslim? Berikut ini penjelasannya.
Apa Hukum Membagikan Daging Kurban ke Nonmuslim?
Dilansir detikHikmah, Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Asma' binti Abu Bakar untuk memberikan daging kurban kepada ibunya yang kala itu masih berstatus musyrik. Hal itu dijelaskan dalam firman Allah SWT:
لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al Mumtahanah: 8)
Di kalangan ulama, pembagian daging kurban kepada nonmuslim masih menjadi pembahasan.
Dijelaskan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali oleh Bagenda Ali, terdapat dua pendapat mengenai hukum memberikan daging kurban kepada nonmuslim, yakni ada yang melarang dan ada pula yang membolehkan.
Sebagian ulama dari Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi cenderung tidak membolehkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim. Hal tersebut berkaitan dengan pandangan mereka yang menilai ibadah kurban bersifat wajib bagi muslim yang mampu.
Pendapat tersebut sebagaimana diterangkan oleh Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Hisni:
فذهب مالك رحمه الله الي وجوبها، وقال أبو حنيفة تجب علي المقيم بالبلد - الموسر وهذا الذي يملك نصابا.
Artinya: "Imam Malik RA berpendapat bahwa berkurban itu hukumnya "wajib" sedangkan Abu Hanifah RA berkata: berkurban wajib bagi orang-orang yang bermukim/menetap di suatu negeri yang hidupnya berkecukupan dan hanya berlaku bagi orang yang sudah memiliki kekayaan setara dengan satu nisab." (Kifayatur Akhyar hal. 627).
Ulama yang melarang menilai, daging kurban serupa dengan zakat. Oleh karena itu hanya boleh diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya, yakni kaum muslimin. Sehingga, nonmuslim dianggap tidak termasuk penerima yang berhak.
Sedangkan di sisi lain, ada pula ulama yang membolehkan pembagian daging kurban kepada nonmuslim. Mereka memandang daging kurban lebih dekat dengan bentuk sedekah atau hibah sunnah yang boleh diberikan kepada siapa saja, termasuk nonmuslim.
Adapun alasannya, pemberian daging kurban dianggap sah selama bertujuan untuk berbagi dan menjaga hubungan baik antarsesama.
Mazhab Syafi'i sendiri dikenal memiliki pendapat yang cenderung membolehkan. Keterangan ini disebutkan oleh Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj:
لَوْ ضَحَى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إِطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا. وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إِعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إِلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ إِذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إِرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزُ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ
Artinya: "Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikit pun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi, pendapat dalam Mazhab Syafi'i cenderung membolehkannya." (Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, juz VIII, hal. 141).
Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Islam
Dalam Islam, pembagian daging kurban memiliki ketentuan tersendiri. Dijelaskan dalam buku Fiqih oleh Hasbiyallah, bahwa orang yang berkurban dianjurkan untuk menikmati sebagian daging kurbannya, membagikannya kepada keluarga maupun kerabat, serta menyedekahkan sebagian lainnya kepada fakir miskin.
Anjuran tersebut sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW:
فَكُلُوا، وَادَّخِرُوا، وَتَصَدَّقُوا
"Maka makanlah, simpanlah dan bersedekahlah."
Para ulama menjelaskan ,pembagian daging kurban yang paling dianjurkan ialah sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lainnya disimpan. Seluruh daging kurban juga boleh diberikan sebagai sedekah, namun tidak diperbolehkan jika semuanya hanya disimpan tanpa dibagikan.
Selain itu, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan oleh panitia maupun pengelola dalam keadaan apa pun.
Untuk kulit hewan kurban, para ulama juga berbeda pendapat mengenai pemanfaatan kulit hewan kurban.
Mazhab Syafi'i melarang penjualannya, sedangkan Mazhab Hanafi membolehkannya dengan syarat hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga atau disedekahkan. Namun, kedua mazhab itu sepakat bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijadikan upah jagal maupun biaya operasional.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video Serba-serbi Penyembelihan Hewan Kurban di Istiqlal: Jadwal-Distribusi"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































