Hukum Menjual Daging Kurban: Bolehkah? Simak Penjelasan Ulama

Hukum Menjual Daging Kurban: Bolehkah? Simak Penjelasan Ulama

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Jumat, 29 Mei 2026 18:30 WIB
Pemotongan daging kurban di Masjid Al-Amin Weri, Kamis (28/5/2026).
Ilustrasi daging kurban (Foto: Yurgo Purab/detikBali)
Bandung -

Selepas Idul Adha, pembahasan mengenai hukum kurban kembali banyak dicari masyarakat. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah tentang boleh atau tidaknya menjual daging kurban.

Selain dagingnya, bagian lain dari hewan kurban seperti kulit, kepala, hingga kaki kambing pun kerap dipertanyakan hukumnya bila hendak dijual. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai hukum menjual daging dan bagian tubuh hewan kurban sebagaimana dilansir dari buku Fiqih Kurban karya Buya Yahya serta laman web Kementerian Agama RI.

Hukum Menjual Daging Kurban

Mayoritas ulama menyatakan bahwa menjual daging kurban hukumnya haram bagi orang yang berkurban atau shahibul qurban. Larangan tersebut juga berlaku bagi panitia atau pihak yang diberi amanah untuk mengurus hewan kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam buku Fiqih Kurban karya Buya Yahya dijelaskan bahwa menjual daging kurban tidak diperbolehkan sebelum dibagikan kepada penerima. Namun, setelah daging diterima oleh pihak yang berhak, maka penerima diperbolehkan memanfaatkannya, termasuk menjualnya apabila diperlukan.

"Menjual daging qurban adalah haram sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya," tulis Buya Yahya dalam bukunya.

ADVERTISEMENT

Senada dengan penjelasan tersebut, Kementerian Agama RI juga menjelaskan bahwa larangan menjual daging kurban berlaku karena hewan tersebut telah diniatkan sepenuhnya untuk ibadah kepada Allah SWT. Ketika seekor hewan sudah diniatkan sebagai kurban, maka seluruh bagian hewan tersebut tidak boleh diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.

Ulama fikih Wahbah Az-Zuhaili juga menjelaskan bahwa menjual bagian hewan kurban dapat mengurangi makna taqarrub atau pendekatan diri kepada Allah SWT.

Larangan Menjual Kulit, Kepala, dan Kaki Hewan Kurban

Larangan menjual hewan kurban tidak hanya berlaku pada daging, tetapi juga mencakup seluruh bagian tubuh hewan seperti kulit, kepala, kaki, tulang, dan lemak. Mayoritas ulama atau jumhur ulama sepakat bahwa seluruh bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan oleh orang yang berkurban.

Larangan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim. Dalam hadis itu, Sayyidina Ali bin Abi Thalib berkata:

"Kata Sayyidina Ali bin Abi Tholib 'Rasulullah SAW menyuruhku untuk menyembelih onta dan disedekahkanlah daging, kulit dan semuanya dan tidak boleh memberi kepada yang menyembelih dari daging tersebut (maksudnya memberi sebagai upah) akan tetapi hendaknya kita memberi upah dari diri kami sendiri'".

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa bagian hewan kurban tidak boleh dijadikan alat transaksi maupun upah bagi penyembelih.

Hukum Memberi Upah Jagal dari Hewan Kurban

Dalam praktik di masyarakat, masih sering ditemukan pemberian kulit atau bagian hewan kurban sebagai upah untuk petugas jagal. Padahal, menurut mayoritas ulama, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Upah penyembelih harus diberikan dari harta lain milik orang yang berkurban, bukan dari bagian hewan kurban. Rasulullah SAW juga memerintahkan agar upah penyembelih diberikan dari luar hewan kurban agar ibadah tersebut tetap terjaga dari unsur transaksi dan komersialisasi.

Meski demikian, penyembelih tetap diperbolehkan menerima daging atau kulit kurban apabila statusnya sebagai penerima sedekah atau hadiah kurban, bukan sebagai bayaran jasa penyembelihan. Karena itu, panitia maupun shahibul qurban dianjurkan menyiapkan dana khusus untuk biaya penyembelihan agar pelaksanaan kurban tetap sesuai syariat.

Pendapat Ulama tentang Penjualan Kulit Kurban

Meski mayoritas ulama melarang penjualan bagian hewan kurban, terdapat pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama mazhab Hanafi yang memberikan keringanan dalam kondisi tertentu.

Dalam buku Fiqih Kurban disebutkan bahwa kulit hewan kurban boleh dijual apabila hasil penjualannya tetap disalurkan kepada pihak yang berhak menerima kurban, terutama fakir miskin.

"Boleh kulit itu dijual akan tetapi uangnya tetap disalurkan kepada yang berhak dan diutamakan kepada fakir miskin," tulis Buya Yahya.

Pendapat ini biasanya digunakan ketika jumlah kulit hewan kurban terlalu banyak dan sulit dimanfaatkan secara langsung. Dalam kondisi tersebut, penjualan kulit dianggap lebih bermanfaat selama hasilnya tetap diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Meski demikian, para ulama tetap menegaskan bahwa membagikan kulit secara langsung lebih utama apabila masih dapat dimanfaatkan dengan baik oleh penerima.

Siapa yang Boleh Menjual Daging Kurban?

Larangan menjual daging kurban hanya berlaku bagi orang yang berkurban dan panitia pengelola kurban. Sementara itu, fakir miskin, kerabat, maupun tetangga yang menerima daging kurban diperbolehkan menjualnya karena status kepemilikannya sudah berpindah.

Pendapat tersebut dijelaskan oleh ulama mazhab Maliki, Ad Dasuqi. Ia berkata:

"Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban, kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan".

Artinya, penerima memiliki hak penuh atas daging yang diterimanya. Termasuk untuk dikonsumsi, disimpan, diberikan kembali, maupun dijual sesuai kebutuhan hidupnya. Penjelasan ini menegaskan bahwa syariat Islam tetap memperhatikan aspek kemaslahatan masyarakat tanpa menghilangkan makna utama dari ibadah kurban.

Demikian ulasan mengenai hukum menjual daging kurban lengkap dengan penjelasan ulama serta dalil yang melandasinya. Semoga bermanfaat!

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads