Tak Perlu Nunggu Pensiun, Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Eme Arapenta Tarigan - detikSumut
Kamis, 26 Mar 2026 14:39 WIB
Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Medan -

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan perlindungan yang diberikan kepada peserta dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika telah memasuki usia pensiun.

Meskipun disebut sebagai jaminan hari tua, JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebesar 10%, 30%, dan klaim sepenuhnya dalam keadaan dan kondisi tertentu. Selain datang langsung ke kantor cabang, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan lebih mudah berkat layanan digital yaitu JMO dan Lapak Asik.

Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Para peserta wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mengajukan klaim JHT. Berikut adalah kriterianya

  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Usia pensiun 56 tahun
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Klaim sebagian JHT 10%
  • Klaim sebagian JHT 30%
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Klaim JHT Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan ketika melakukan klaim JHT, di antaranya:

  • Untuk peserta dengan usia pensiun 56 tahun, usia pensiun PKB perusahaan, perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha Bukan Penerima Upah (Upah), perlu menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
  • Sementara, peserta yang mengundurkan diri wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
  • Untuk peserta yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) perlu untuk menyiapkan dokumen, antara lain: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, Bukti Pemutusan Hubungan Kerja, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya disarankan menyiapkan dokumen, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor atau bukti identitas lainnya, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
  • Kemudian, peserta dengan cacat total tetap menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
  • Kemudian, peserta dengan cacat total tetap menyiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap, NPWP untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta, serta peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.



Simak Video "Video DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan"

(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork