
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebagian, Begini Prosedurnya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja. Simak syarat dan prosedur pencairannya di sini.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja. Simak syarat dan prosedur pencairannya di sini.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan JHT hingga Rp 15 juta mulai Mei 2025. Syaratnya, kepesertaan minimal 10 tahun dan melalui aplikasi JMO.
Pengumpulan berkas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mantan karyawan PT Sritex dimulai besok. Total pencairan mencapai Rp 129 miliar untuk 8.371 orang.
Inilah berbagai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan kriteria, dokumen, dan cara mengajukannya.
Dana JHT bisa dicairkan peserta BPJS bila memenuhi syarat yang ditentukan, salah satunya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa mencairkan dana sampai Rp 10 juta. Tetapi sebelum mencairkan dana JHT, penuhi syarat berikut.
Langsung cek di sini syarat lengkap klaim JHT buat pensiunan hingga korban PHK.
Aturan baru soal JHT sudah dirilis, yaitu Permenaker nomor 4 tahun 2022. Dengan aturan tersebut, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 tidak berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari dengan catatan persyaratannya lengkap.
Klaim manfaat jaminan hari tua (JHT) dipermudah dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Salah satunya klaim JHT untuk pensiunan.