Kena PHK Dapat Apa dari BPJS Ketenagakerjaan? Cek JHT, JKP dan Pesangon

Kena PHK Dapat Apa dari BPJS Ketenagakerjaan? Cek JHT, JKP dan Pesangon

Maratus Sholikah - detikJatim
Kamis, 08 Okt 2026 20:00 WIB
Ilustrasi pekerja terkena PHK.
Ilustrasi pekerja terkena PHK. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan berarti pekerja kehilangan seluruh haknya. BPJS Ketenagakerjaan menyebut PHK sebagai salah satu kondisi yang memungkinkan peserta mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu, peserta yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara itu, hak pekerja akibat PHK yang menjadi tanggung jawab perusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Pada pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, JHT, JKP, dan pesangon merupakan hal berbeda. JHT dan JKP merupakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan pesangon adalah hak pekerja yang pembayarannya menjadi kewajiban pengusaha sesuai ketentuan PHK yang berlaku. Lantas, kena PHK dapat apa aja? Simak penjelasannya berikut.

ADVERTISEMENT

Apa Itu JHT dan Berapa yang Didapat Setelah PHK?

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai saat peserta pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena mengundurkan diri maupun PHK.

Lantas, berapa JHT yang didapat setelah PHK? Peserta yang terkena PHK dapat memperoleh JHT secara sekaligus. Besarannya bergantung pada saldo masing-masing peserta, yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Selain pencairan penuh, JHT juga dapat dicairkan sebagian, yakni 10 persen untuk persiapan pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah. Masing-masing manfaat tersebut hanya dapat diambil satu kali.

Apa Itu JKP untuk Korban PHK?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan bagi pekerja yang terkena PHK. Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama kehilangan pekerjaan sekaligus mencari pekerjaan kembali.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah setiap bulan selama paling lama enam bulan, dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp 5 juta.

JKP diperuntukkan bagi pekerja Penerima Upah (PU) yang memenuhi persyaratan kepesertaan, sehingga pekerja yang mengundurkan diri atau resign tidak termasuk kondisi PHK yang menjadi dasar manfaat JKP.

Apakah Korban PHK Mendapat Pesangon?

Pesangon berbeda dengan JHT dan JKP. Pesangon merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, dengan besaran yang dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak atas satu bulan upah.

Sementara itu, masa kerja satu tahun hingga kurang dari dua tahun mendapatkan dua bulan upah, sedangkan masa kerja dua tahun hingga kurang dari tiga tahun mendapatkan tiga bulan upah. Perhitungan tersebut terus bertambah sesuai masa kerja hingga pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih berhak atas maksimal sembilan bulan upah.

Perbedaan JHT, JKP dan Pesangon Setelah PHK

Setelah terkena PHK, pekerja bisa mendapatkan beberapa bentuk hak, mulai dari JHT, JKP, hingga pesangon. Ketiganya memiliki perbedaan dari sisi pihak yang membayarkan, bentuk manfaat, dan ketentuan pencairannya.

JHT

Dibayarkan oleh: BPJS Ketenagakerjaan
Bentuk manfaat: Saldo uang
Setelah PHK: Bisa dicairkan sesuai ketentuan

JKP

Dibayarkan oleh: BPJS Ketenagakerjaan
Bentuk manfaat: Uang tunai + manfaat lainnya
Setelah PHK: Untuk peserta yang memenuhi syarat

Pesangon

Dibayarkan oleh: Perusahaan
Bentuk manfaat: Uang kompensasi PHK
Setelah PHK: Sesuai ketentuan PHK

Cara Klaim JHT Setelah PHK

Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Klaim JHT dapat dilakukan secara online maupun dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan dokumen persyaratan.

1. Prosedur Layanan di Kantor Cabang

  • Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Mengambil nomor antrian
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh petugas
  • Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT
  • Saldo JHT masuk di rekening peserta

2. Prosedur Layanan Online

  • Klik portal layanan di Lapak Asik
  • Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

3. Pengecekan Status Klaim

  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor KPJ
  • Klik Informasi Status Klaim

Cara Klaim JKP Setelah Kena PHK

Pekerja yang terkena PHK dan memenuhi persyaratan dapat mengajukan klaim JKP. Pengajuan manfaat JKP dilakukan melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi dokumen dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

  • Kunjungi website JKP
  • Klik "Ajukan Klaim" yang ada pada sudut kanan atas
  • Terus scroll ke bawah hingga menemukan tombol "Ajukan Klaim" pada ujung kiri bawah
  • Anda akan diarahkan ke halaman situs lainnya yaitu SiapKerja
  • Jika Anda sudah memiliki akun, Anda bisa langsung masuk ke akun Anda. Jika belum, maka lakukan registrasi terlebih dahulu dengan data yang valid dan lengkap.
  • Setelah masuk, pilih "Lapor PHK"
  • Isi data sesuai dengan kondisi dan situasi Anda
  • Anda akan diminta untuk melakukan swafoto, pastikan foto terlihat jelas dan sesuai dengan yang diperintahkan
  • Selanjutnya pilih "kirim laporan"



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads