Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Saat Masih Aktif Bekerja

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Saat Masih Aktif Bekerja

Aisyah Luthfi - detikSumut
Selasa, 14 Jul 2026 18:31 WIB
(Ilustrasi Baru) Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan JHT (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Medan -

Masih banyak pekerja yang mengira bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah mengundurkan diri (resign), terkena PHK, atau saat memasuki masa pensiun. Padahal, peserta yang statusnya masih aktif bekerja pun memiliki kesempatan emas untuk memanfaatkan dana JHT yang telah terkumpul.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memperbolehkan pekerja mencairkan sebagian saldo JHT mereka tanpa harus berhenti bekerja. Namun, perlu dicatat bahwa pencairan ini tidak bisa dilakukan secara penuh. Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, saldo yang bisa diklaim dibatasi sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun, atau 30% khusus untuk uang muka kepemilikan rumah.

Fasilitas klaim sebagian ini hanya dapat dinikmati oleh pekerja yang telah memenuhi syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun. Lantas, apa saja persyaratannya dan bagaimana cara mencairkan saldo JHT secara online lewat HP dengan cepat tanpa ribet? Simak berikut ini, detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dan Dokumen Klaim Saldo JHT Sebagian

Sebelum meluncur ke tahapan cara klaim, pastikan detikers sudah menyiapkan semua dokumen administrasi berikut agar proses verifikasi berjalan lancar:

Dokumen Wajib untuk Klaim JHT 10 Persen:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli/digital.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  3. Buku rekening tabungan yang masih aktif.
  4. Kartu Keluarga (KK).
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dokumen Tambahan untuk Klaim JHT 30 Persen (Kepemilikan Rumah):

  1. Dokumen perbankan resmi sesuai dengan kebutuhan pengajuan pembiayaan rumah.
  2. Buku tabungan dari bank penyalur yang telah bekerja sama resmi dalam program pembiayaan kepemilikan rumah.

Sebagai informasi, nama pemilik rekening bank yang didaftarkan wajib sama persis dengan nama yang tertera pada sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, detikers.

ADVERTISEMENT

Cara Cairkan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO (Kurang dari Rp 10 Juta)

Bagi peserta yang sudah non-aktif bekerja (resign/PHK) dan memiliki total saldo di bawah Rp 10.000.000, penggunaan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah jalan pintas terbaik. Aplikasi ini memangkas antrean panjang sehingga klaim bisa cair dalam hitungan menit saja. Berikut langkah-langkah klaim lewat JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store, lalu masuk menggunakan email dan password terdaftar.
  2. Jika belum, pilih menu "Pengkinian Data", verifikasi data diri, lakukan swafoto (selfie) biometrik, masukkan data domisili serta nomor rekening aktif.
  3. Pada beranda utama, klik menu "Jaminan Hari Tua", lalu pilih opsi "Klaim JHT".
  4. Sistem akan mengecek data otomatis. Jika syarat aman (saldo < Rp 10 juta & status non-aktif), akan muncul centang hijau, lalu klik "Selanjutnya".
  5. Pilih alasan pencairan (misal: Mengundurkan Diri atau PHK).
  6. Periksa rincian estimasi saldo dan nomor rekening. Jika sudah presisi, klik "Konfirmasi". Dana JHT biasanya akan ditransfer ke rekening dalam waktu kurang dari 15 menit!

Cara Klaim Saldo JHT Secara Online Lewat Lapak Asik

Jika saldo detikers berada di atas Rp 10.000.000, atau ingin mencairkan klaim sebagian (10% atau 30%) saat masih aktif bekerja, detikers bisa menggunakan platform Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:

  1. Akses portal resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi data identitas diri berupa NIK KTP, nama lengkap, serta nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan yang diminta beserta swafoto (selfie) dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF (ukuran file maksimal 6 MB).
  4. Periksa ulang keselarasan data, lalu klik kirim pengajuan.
  5. Cek email masuk secara berkala untuk mendapatkan jadwal wawancara daring secara online.
  6. Ikuti proses verifikasi dan wawancara online bersama petugas. Setelah disetujui, dana akan segera ditransfer.

Cara Klaim Langsung Melalui Kantor Cabang

Bagi detikers yang lebih mantap mengurus secara tatap muka, proses pencairan bisa dilakukan langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan alur sebagai berikut:

  1. Datangi kantor cabang terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan asli.
  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan petugas.
  3. Ambil nomor antrean layanan.
  4. Ikuti proses pemeriksaan dokumen administrasi dan wawancara singkat.
  5. Tunggu proses verifikasi data internal selesai. Jika disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening pribadi kamu.

Berapa Lama Proses Pencairan Dana JHT?

Untuk metode klaim via Lapak Asik maupun kantor cabang, proses pencairan dana JHT umumnya memakan waktu maksimal lima hari kerja terhitung sejak pengajuan disetujui petugas.

Sebagai pengingat dari BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT yang dicairkan sebagian otomatis akan mengurangi akumulasi tabungan masa tua yang nantinya detikers terima saat pensiun nanti. Oleh sebab itu, manfaatkanlah program klaim sebagian ini untuk kebutuhan yang benar-benar esensial dan produktif ya, detikers!



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads