Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaaan Terbaru 2026

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaaan Terbaru 2026

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Senin, 05 Jan 2026 21:00 WIB
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaaan Terbaru 2026
Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Medan -

Banyak pekerja yang bertanya-tanya, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Jawabannya adalah bisa. Saldo jaminan hari tua (JHT) adalah hak Anda yang dikumpulkan dari iuran bulanan selama bekerja.

Di tahun 2026 ini, proses klaim menjadi jauh lebih mudah berkat sistem digital. Namun, ada beberapa syarat dan prosedur yang wajib Anda pahami agar dana cepat cair ke rekenig. Simak panduan lengkapnya dibawah ini!

Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum masuk ke cara klaim, pastikan Anda memenuhi salah satu kriteria berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Β· Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

Β· Peserta mengundurkan diri.

ADVERTISEMENT

Β· Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Β· Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).

Β· Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%).

Β· Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.

Β· Peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak).

Cara mencairkan JHT Terbaru 2026

Ada 3 cara utama yang paling sering digunakan:

1. Melalui kantor cabang

Β· Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Β· Mengambil nomor antrian

Β· Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

Β· Dilayani oleh petugas

Β· Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT

Β· Saldo JHT masuk di rekening peserta

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Β· Pilih aplikasi JMO dan login

Β· Pilih menu Pengkinian Data

Β· Jika data sudah valid, klik menu klaim JHT

Β· Pilih alasan pengajuan klaim (misal: Resign atau PHK)

Β· Lakukan verifikasi wajah dan tunggu konfirmasi

3. Melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)

Cara ini digunakan untuk saldo diatas 10 juta atau jika ada kendala di aplikasi

Β· Kunjungi situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Β· Isi data dari NIK, dan nomor kepesertaan.

Β· Unggah dokumen (KTP, Kartu Peserta, Paklaring/Surat Keterangan Kerja)

Β· Tunggu jadwal wawancara via video call untuk verifikasi data.

Kini, mencairkan dana JHT bukan lagi proses yang rumit dan melelahkan. Saldo yang Anda kumpulkan selama bertahun-tahun bekerja adalah buah dari kerja keras Anda, dan di tahun 2026 ini, teknologi hadir untuk mempermudah klaim hak tersebut.

Jadi, apakah Anda akan menggunakannya untuk modal usaha atau sebagai dana cadangan di masa depan? Apapun pilihannya, pastikan semua data Anda sudah sinkron agar dana cair tanpa hambatan. Selamat merencanakan masa depan keuangan yang lebih baik!

Artikel ini dibuat oleh peserta magang Kemnaker, Dwi Puspa Handayani Berutu detikcom




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads