Cara Cek Saldo JHT Online dan Syarat Klaimnya, Simak di Sini!

Cara Cek Saldo JHT Online dan Syarat Klaimnya, Simak di Sini!

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Kamis, 15 Okt 2026 12:19 WIB
(Ilustrasi Baru) Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Ilustrasi. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Medan -

Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu program perlindungan untuk menjamin peserta menerima tunai jika memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iurannya berdasarkan besaran penghasilan.

detikers pun diperbolehkan untuk mengecek saldo yang telah diakumulasikan secara berkala dan berhak mencairkannya. Selengkapnya, berikut detikSumut bagikan cara cek saldo JHT secara online dan syarat klaimnya.

Cek Saldo JHT Online 2026

  • Langkah pertama, buka aplikasi JMO di smartphone.
  • Selanjutnya, pilih menu "Jaminan Hari Tua".
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, klik menu "Cek Saldo".
  • Kemudian pilih "Nomor Kartu Peserta KPJ".
  • Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
  • Maka saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Cara Klaim JHT Online 2026

  • detikers wajib memenuhi persyaratan klaim terlebih dahulu.
  • Lalu, detikers akan diminta untuk mengisi formulir data diri peserta.
  • Pastikan juga detikers melengkapi formulir data diri tambahan.
  • Setelah itu, detikers perlu meng-upload dokumen sesuai ketentuan.
  • Terakhir, detikers harus mengonfirmasi data pengajuan klaim JHT.

Syarat Pencairan JHT 2026

Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa kartu digital atau fisik.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Peserta mengundurkan diri

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa kartu digital atau fisik.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja (dapat berupa informasi non aktif peserta pada sistem aplikasi berdasarkan laporan pemberi kerja).
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

ADVERTISEMENT

Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa kartu digital atau fisik.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu: tanda terima laporan PHK, surat laporan PHK, pemberitahuan PHK, perjanjian bersama, petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial).
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa kartu digital atau fisik.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa kartu digital atau fisik.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut (pembayaran uang muka pinjaman rumah, pembayaran cicilan atau angsuran, pelunasan sisa pinjaman rumah).
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
  • Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa kartu digital atau fisik.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Peserta Berakhir Kontrak (Pekerja dengan status PKWT/ Kontrak)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa kartu digital atau fisik.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Peserta Meninggal Dunia

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa kartu digital atau fisik.
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian.
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor. perwakilan negara tempat Peserta berasal.
  • KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu.
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
  • Konfirmasi JP Berkala.

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa kartu digital atau fisik

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.

Konfirmasi Beasiswa

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat berupa kartu digital atau fisik.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • Fotocopy Rapor / Kartu Hasil Studi Terakhir.
  • Surat Keterangan Siswa dari Sekolah atau Perguruan Tinggi.

Demikian cara cek saldo JHT secara online dan syarat klaimnya. Semoga informasinya membantu, detikers!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Wacana Potong Gaji untuk Hari Tua"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads