Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik Lengkap Syarat-Dokumennya

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik Lengkap Syarat-Dokumennya

Desi Rahmawati - detikJogja
Kamis, 09 Apr 2026 10:24 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok. CNBC Indonesia)
Jogja -

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta dan perusahaan serta hasil pengembangannya. Dana ini dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, berhenti pekerja, atau sebab lainnya.

Untuk mempermudah proses pencairan, BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan layanan digital Lapak Asik sebagai layanan tanpa kontak fisik. Layanan ini memungkinkan pengajuan klaim dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

Lalu, bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik? Apa saja syarat serta dokumen yang perlu disiapkan? Yuk, simak informasi lengkapnya dalam artikel ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik

Untuk dapat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, detikers harus masuk ke dalam salah satu kategori sebab klaim tersebut. Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan RI, berikut kategori sebab klaim yang dapat diajukan oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT
  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Kepesertaan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  • Kepesertaan JHT BPJS Ketenagakerjaan (pengambilan sebagian 30%)
  • Peserta mencapai usia pensiun karena Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Peserta berkahir kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Peserta meninggal dunia
  • Konfirmasi JP berkala
  • Konfirmasi beasiswa
  • Cacat total tetap
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik

Saat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga harus mengunggah sejumlah dokumen. Dirujuk dari Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan memerlukan beberapa dokumen berikut.

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian

Bagi peserta yang mengajukan klaim dengan kategori sebab konfirmasi JP berkala dan konfirmasi beasiswa, maka tidak perlu menyiapkan dokumen NPWP.

Selain itu, perlu diketahui bahwa terdapat dokumen tambahan bagi peserta dengan sebab klaim tertentu. Berikut dokumen tambahan yang harus disiapkan untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik berdasarkan sebab klaim yang diajukan.

1. Peserta Mengundurkan Diri

  • Keterangan pengunduran diri dari perusahaan atau pemberi kerja

2. Peserta Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Bukti PHK, yakni salah satu dari berikut:

  • Tanda terima laporan PKh dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  • Surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instandi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  • Pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
  • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja atau buruh
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial

3. Kepesertaan JHT BPJS Ketenagakerjaan (pengambilan sebagian 30%)

Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan, yakni sebagai berikut:

  • Pembayaran uang muka pinjama rumah berupa fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction atau surat Perintah Nasabah ke Bank
  • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah berupa fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisi nominal sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu, dan fotokopi surat Perintah Nasabah ke Bank
  • Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisi nominal sisa pokok pinjaman dalam peridoe tertentu dan fotokopi surat Perintah Nasabah ke Bank

4. Konfirmasi Beasiswa

  • Fotokopi rapor atau kartu hasil studi terakhir
  • Surat keterangan siswa dari sekolah atau perguruan tinggi

5. Cacat Total Tetap

  • Surat keterangan dari dokter pemeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan peserta cacat total tetap

6. Peserta yang Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

  • Paspor atau bukti identitas lainnya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang berbeda dengan dokumen di atas. Bagi JHT PMI, dokumen penting yang harus disiapkan meliputi:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (bagi peserta gagal berangkat, gagal ditempatkan, perjanjian kerja berakhir).
  • Paspor dan visa kerja
  • Surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI, pelaksana penempatan, BP2Mi, Kemneterian Dinas Daerah Kabupaten/Kota, atau Dina Daerah Provinsi yang menyatakan PMI mengundurkan diri/mengalami PHK/gagal berangkat/gagal ditempatkan/perjanjian kerja telah berakhir.

Selain dokumen penting di atas, kategori JHT PMI tertentu juga perlu menyiapkan dokumen pendukung lainnya. Bagi PMI yang meninggal dunia, diperlukan surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau surat kematian/surat keterangan hilang yang dikeluarkan oleh PRI atau KDEI. Sementara itu, untuk PMI yang gagal berangkat, dibutuhkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, atau bukti identitas lainnya.
  • Rekening tabungan atas nama calon PMI

Di sisi lain, PMI yang gagal ditetapkan dapat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan:

  • Perjanjian penempatan atau perjanjian kerja
  • Rekening tabungan atas nama PMI

Adapun PMI yang jangka waktu perjanjian kerjanya berakhir, butuh dokumen:

  • Perjanjian kerja
  • Rekening tabungan atas nama PMI

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik

Cara mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik cukup mudah. Peserta cukup menyiapkan ponsel dengan jaringan internet agar bisa mengakses portal layanan tersebut.

Bagi peserta yang akan mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online di Lapak Asik, berikut langkah-langkahnya sesuai panduan dari BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Buka portal Lapak Asik melalui link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/Klaim.
  2. Konfirmasi persetujuan syarat dan dokumen klaim dengan klik kotak Saya Setuju. Lalu, klik Lanjut Tahap 2.
  3. Isi data diri berupa penyebab klaim, hubungan dengan pekerja, NIK, nama lengkap, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, serta email aktif. Lalu, klik Lanjut Tahap 3.
  4. Isi data diri tambahan yang diminta, lalu klik Lanjut Tahap 4.
  5. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran file maksimal 6MB. Jika sudah, klik lanjut untuk langkah terakhir.
  6. Konfirmasi data pengajuan dan klik simpan.
  7. Selanjutnya, peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui email yang didaftarkan.
  8. Petugas akan melakukan wawancara via video call untuk memverifikasi data klaim JHT BPJG Ketenagakerjaan yang diajukan.
  9. Setelahnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke rekening peserta.

Cara Cek Status Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta yang telah mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik juga dapat memantau status klaim. Caranya juga cukup mudah karena masih dapat dipantau secara online melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi portal https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  2. Masukkan nomor peserta BPJAMSOSTEK yang tertera di Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Klik tombol Lacak Klaim Saya.
  4. Sistem akan menampilkan status klaim yang diajukan.

Itulah penjelasan terkait cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui website Lapak Asik beserta syarat dan dokumen yang perlu disiapkan. Semoga membantu detikers!

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom



(num/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads