Empat warga etnis Rohingya di Aceh Timur, Aceh ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia. Keempatnya memiliki peran berbeda saat membawa 72 pengungsi Rohingya ke daerah tersebut.
Keempat orang ditetapkan tersangka adalah AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45). Mereka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Timur.
"Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tersangka AB bertugas sebagai nakhoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU. Sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan keempatnya serta saksi dari warga Rohingya. Mereka yang berlabuh di Aceh Timur beberapa waktu lalu mengakui peran keempatnya.
"Dari keterangan saksi imigran ilegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran ilegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia," jelas Adi.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya," ujar Adi.
Diketahui, 76 pengungsi Rohingya mendarat di Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rabu (29/1). Mereka sempat dilarang warga turun dari kapal.
(agse/mjy)