Mengenal Iktikaf: Pengertian Hingga Panduannya Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunah

Mengenal Iktikaf: Pengertian Hingga Panduannya Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunah

Salamah Harahap - detikSumut
Selasa, 02 Apr 2024 03:00 WIB
Iktikaf di Masjid Al Akbar Surabaya
Iktikaf (Foto: Rifki Afifan Pridiasto)
Medan - Iktikaf (berdiam diri di masjid) adalah salah satu amalan yang biasa dilakukan pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Amalan ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Saat beriktikaf, ada banyak amalan yang dapat kita lakukan seperti berzikir, membaca Al-Qur'an, mendirikan salat sunah, dan lainnya. Lalu, bagaimana panduan iktikaf yang benar? Yuk simak artikel berikut ini.

Apa itu Iktikaf?

Dikutip dari NU Online, iktikaf berasal dari kata "akafa-ya'kifu-ukufan" bila disempurnakan menggunakan kalimat "an al-amr" menjadi I'takafa-ya'takifu-I'takafan yang berarti tetap tinggal pada satu tempat. "I'takafa fi al-masjid" artinya "tetap tinggal atau diam di masjid".

Secara istilah, iktikaf berarti berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara beribadah, berzikir, bertasbih, dan melakukan amalan serta menghindari perilaku buruk.

Iktikaf hukumnya sunah dan dapat dilakukan kapan saja, namun dianjurkan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Anjuran melaksanakan iktikaf tertera dalam hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Dari Aisyah r.a. istri Nabi s.a.w. menuturkan, "Sesungguhnya Nabi SAW. melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan iktikaf sepeninggal beliau". (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).

Kemudian Allah SWT juga mensyariatkan iktikaf dalam surah Al-Baqarah ayat 187 berikut:

فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.

Artinya:...maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." [QS. al-Baqarah (2):187]

Berdasarkan dalil di atas, tempat terbaik untuk melaksanakan iktikaf adalah masjid. Para ulama berpendapat bahwa masjid yang digunakan haruslah masjid yang memiliki imam dan muadzin secara khusus, baik itu digunakan untuk salat fardu atau tidak. Hal ini sejalan dengan pendapat ulama Hanafi dan Hambali.

Syarat-syarat Iktikaf

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, berikut syarat-syarat iktikaf:

1. Orang yang akan melakukan iktikaf harus beragama Islam.

2. Orang yang melakukan iktikaf harus sudah balig, baik laki-laki maupun perempuan.

3. Iktikaf dilakukan di masjid, boleh masjid jami' ataupun masjid biasa.

4. Orang yang akan melakukan iktikaf wajib berniat terlebih dahulu.

5. Tidak ada disyaratkan berpuasa bagi orang yang akan melaksanakan iktikaf. Ini berarti orang yang tidak berpuasa boleh melakukannya.

Rukun Iktikaf

Dikutip dari NU Online, rukun iktikaf terdiri dari dua, yaitu:

1. Niat iktikaf, termasuk itu iktikaf sunah atau iktikaf nazar. Jika seseorang memiliki nazar, maka nazar tersebut wajib dilaksanakan dan berniat iktikaf untuk menunaikan nazarnya. Berikut bacaan niat iktikaf:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ

Nawaitu an a'takifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīh.

Artinya: Saya berniat Iktikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.

2. Berdiam diri di masjid, tidak ada ketentuan berapa lama beriktikaf, hal ini sesuai dengan keinginan seseorang yang beriktikaf (mutakif). Iktikaf dapat dilaksanakan siang atau malam hari.

Amalan-amalan yang Dapat Dilakukan Selama Iktikaf

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, berikut beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan saat melaksanakan iktikaf berdasarkan hadits dan dalil Allah SWT:

1. Mendirikan salat sunah, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail, dan lainnya.

2. Membaca Al-Qur'an (tadarus Al-Qur'an).

3. Berzikir dan berdoa sekaligus memohon ampunan kepada Allah SWT.

4. Membaca dan mempelajari buku-buku agama.

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Iktikaf

Dikutip dari NU Online, ada beberapa hal yang dapat membatalkan iktikaf:

1. Bercampur dengan istri, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berikut:

وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ

"...Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beriktikaf di masjid, itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa". (QS. al-Baqarah, 2:187).

2. Keluar dari masjid namun tidak dalam keadaan udzur (berhalangan). Namun untuk alasan tertentu seperti keluar masjid karena buang air kecil atau buang hajat, mengantar keluarga ke rumah, dan mengambil makanan di luar masjid jika tidak ada yang mengantarnya, maka iktikafnya tidak batal.

Hal ini sesuai dengan hadis berikut:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

Dari Aisyah r.a. menuturkan, "Nabi s.a.w. apabila beriktikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445).

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian iktikaf dan panduan iktikaf berdasarkan sunah dan Al-Qur'an. Semoga dapat diamalkan dan diingat dengan baik ya, detikers.

Artikel ini ditulis Salamah Harahap, mahasiswi magang merdeka di detikcom.


(afb/afb)


Hide Ads