Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Aisyah Luthfi - detikSumut
Rabu, 20 Mar 2024 12:40 WIB
Ilustrasi muslim menangis
Foto: Getty Images/iStockphoto/FOTOKITA
Medan -

Salah satu bentuk emosi adalah menangis. Saat mengalami kejadian yang emosional, manusia biasanya menangis.

Tak terkecuali saat berpuasa. Lalu, apakah menangis membatalkan puasa? Simak penjelasan berikut!

Dilansir dari laman NU Online, mengutip penjelasan Ustaz Ali Zainal Abidin bahwa menangis tidak termasuk hal hal yang membatalkan puasa. Namun, menangis saat berpuasa sebaiknya dihindari, apalagi menangis meraung-raung atau berlebihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Menangis Saat Berpuasa

Menangis tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Pada Kitab Matnu Abi Syuja' dijelaskan hal-hal yang membatalkan puasa. berikut lafalnya,

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

ADVERTISEMENT

Artinya: "Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad," (Syekh Abi Syuja', Matnu Abi Syuja', hal. 127).

Jadi, menangis tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk jauf. Maka ketika menangis, air mata tidak melewati tenggorokan sehingga tidak membatalkan puasa. Hal ini diperjelas lagi dalam kitab Raudhah at-Thalibin:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya: "Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan" (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Itulah penjelasan tentang hukum menangis saat sedang berpuasa. Semoga bermanfaat ya detikers.

Artikel ini ditulis Aisyah Luthfi, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.




(afb/afb)


Hide Ads