Hukum Suami Istri Berhubungan Badan di Malam Hari pada Bulan Ramadan

Hukum Suami Istri Berhubungan Badan di Malam Hari pada Bulan Ramadan

Aisyah Luthfi - detikSumut
Selasa, 19 Mar 2024 21:00 WIB
Black couple lying on bed together sex concept
Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawpixel
Medan - Berhubungan suami istri di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa bila dilakukan di siang hari. Lantas, bagaimana hukum suami istri berhubungan badan di malam hari pada bulan Ramadan?

Pengertian puasa sendiri adalah menahan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Termasuk makan, minum, dan berhubungan badan. Ada beberapa pendapat tentang berhubungan badan di malam hari di bulan Ramadan. Berikut penjelasannya!

Hukum Berhubungan Badan di Malam Hari pada Bulan Ramadan

Berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan tentang hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan. Berikut lafalnya,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Berdasarkan ayat di atas, hukum berhubungan badan di malam hari pada bulan Ramadan adalah halal. Ayat tersebut diturunkan karena sebelumnya pelaksanaan puasa Ramadhan umat Islam hanya diperbolehkan makan, minum dan melakukan hubungan suami-istri setelah berbuka hingga sholat Isya dan tidur.

Agar mempermudah umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadan, turunlah ayat tersebut. Sehingga diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri dari setelah berbuka hingga terbit fajar.

Doa Berhubungan Suami Istri dalam Islam

Dihimpun dari laman NU Online, Syekh Abdul Qadir al-Jailani menjelaskan doa sebelum berhubungan suami istri, dalam Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa Jalla fil Akhlaq wat Tashawwuf wal Adabil Islamiyah, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1997 M/1417 H, juz I, halaman 103. Doa tersebut adalah sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ العِلِيِّ العَظِيْمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ صُلْبِيْ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنِي الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِيْ

Bismillâhil 'aliyyil 'azhîm. Allâhummaj'alhu dzurriyyatan thayyibah in qaddarta an takhruja min shulbî. Allâhumma jannibnis syaithâna wa jannibis syaithâna mâ razaqtanî.

Artinya: Dengan nama Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Tuhanku, jadikanlah ia keturunan yang baik bila Kau takdirkan ia keluar dari tulang punggungku. Tuhanku, jauhkan aku dari setan, dan jauhkan setan dari benih janin yang Kau anugerahkan padaku.

Bisa juga membaca doa berikut:

اللَّهُمَّ جَنِّبْنِيَ الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِيْ

Allahumma jannibnii asy-syaithaana wa jannibi asy-syaithaana maa razaqtanii

Artinya: "Ya Allah, jauhkanlah saya dari setan dan jauhkanlah setan dari anak yang akan Engkau anugerahkan padaku." (HR Abu Dawud)

Artikel ini ditulis Aisyah Luthfi, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom


(afb/afb)


Hide Ads