Hukum Onani hingga Keluar Air Mani di Malam Hari Bulan Ramadan

Hukum Onani hingga Keluar Air Mani di Malam Hari Bulan Ramadan

Aisyah Luthfi - detikSumut
Rabu, 20 Mar 2024 08:00 WIB
Ilustrasi onani, masturbasi.
Foto: Deon Black/ Unsplash
Medan -

Berpuasa adalah menahan hawa nafsu, seperti makan, minum, termasuk hasrat seksual. Hasrat seksual bisa membatalkan puasa baik berupa hubungan suami istri, maupun dilakukan sendiri dengan onani.

Dihimpun dari laman NU Online dijelaskan dalam 'Kitab Al-Majmu' tentang melakukan onani bisa membatalkan puasa. Berikut lafalnya,

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, "Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya-yaitu upaya mengeluarkan sperma-, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi)," (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).

Lalu bagaimana hukum onani hingga keluar air mani jika dilakukan di malam hari? Simak penjelasan berikut!

ADVERTISEMENT

Hukum Onani di Malam Hari Bulan Ramadan

Melakukan aktivitas seksual hingga keluar air mani di malam hari pada bulan Ramadan hukumnya diperbolehkan. Sementara itu, jika keluarnya air mani disebabkan oleh onani, terdapat perbedaan pendapat oleh para ulama. Ada yang menyatakan makruh dan ada juga yang mengharamkannya.

Hukum Onani Menurut Mazhab Hanbali dan Hanafi

Menurut mazhab Hanbali hukum onani adalah makruh. Hal ini dikarenakan tidak ditemukan dalam Al-Qur'an yang menyatakan hukum melakukan onani adalah haram. Namun, ulama mazhab Hanbali sepakat bahwa onani adalah perbuatan tercela yang sebaiknya dihindari.

Para ulama dari mazhab Hanafi mengharamkan onani dalam kondisi tertentu. Onani hukumnya haram bila sekadar untuk membangkitkan dan mengumbar dorongan syahwat. Tapi, jika dilakukan karena dorongan syahwat sudah terlalu kuat dan tidak ada pasangan maka boleh dilakukan untuk 'menenangkan' dorongan tersebut.

Bila tidak dilakukan ditakutkan akan menjerumuskan kepada perbuatan zina. Sebagaimana dalam kaidah berikut:

تحصيلاً للمصلحة العامة، ودفعاً للضرر الأكبر بارتكاب أخف الضررين

Artinya: Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.

Jadi, para ulama Hanafi memiliki 2 pendapat. Pertama, boleh karena darurat. Kedua, haram karena masih ada solusi terbaik yakni berpuasa.

Hukum Onani Menurut Mazhab Syafi'I dan Maliki

Sedangkan ulama mazhab Syafi'I dan Maliki onani hukumnya haram. Dihimpun dari buku 'Hukum Istimna' (2009) karya Ahmad Nuryani yang memaparkan bahwa ulama mazhab Syafi'I dan Maliki mengharamkan onani. Hal ini didasarkan pada surat Al-Ma'arij ayat 29 dan 30, berikut:

"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela," (QS. Al-Ma'arij [70]: 29-30).

Demikian penjelasan tentang hukum onani hingga keluar air mani di malam hari pada bulan Ramadan. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis Aisyah Luthfi, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads