Kasus Kredit Macet, Pegawai Perusahaan di Lampung Ditangkap

Lampung

Kasus Kredit Macet, Pegawai Perusahaan di Lampung Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 20 Sep 2026 22:30 WIB
Pleaku penggelapan dan penipuan di Lampung saat ditangkap polisi
Foto: Pleaku penggelapan dan penipuan di Lampung saat ditangkap polisi (Dok. Istimewa)
Pringsewu -

Polisi menangkap Lutfi Yuliansyah (29), buronan kasus dugaan pemalsuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan penipuan terhadap perusahaan multifinance Cabang Pringsewu. Lutfi ditangkap saat berjualan sayuran di Pasar Natar, Lampung Selatan.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan Lutfi merupakan mantan marketing credit executive perusahaan tersebut. Dia diduga terlibat dalam pengajuan pembiayaan menggunakan nama sejumlah debitur.

"Pelaku ini merupakan mantan marketing credit executive di salah satu perusahaan pembiayaan. Kami mengamankan yang bersangkutan setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Pasar Natar, Lampung Selatan," katanya, Minggu (20/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan Lutfi dilakukan Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Minggu pagi pukul 09.30 WIB.

Indra menjelaskan perkara tersebut terungkap setelah PT FIF Cabang Pringsewu melakukan audit internal. Audit dilakukan menyusul adanya sejumlah angsuran pembiayaan yang menunggak.

ADVERTISEMENT

"Hasil audit internal perusahaan menemukan adanya 27 kontrak pembiayaan yang mengalami tunggakan. Setelah dilakukan pengecekan terhadap debitur, ditemukan dugaan penggunaan nama debitur untuk pengajuan pembiayaan," ujar Indra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sejumlah debitur diduga hanya dipinjam namanya untuk pengajuan pembiayaan. Mereka disebut menerima imbalan dari Lutfi.

Kendaraan yang dijaminkan dalam pengajuan pembiayaan tersebut diduga telah disiapkan oleh Lutfi. Para debitur disebut hanya diminta menyerahkan dokumen pribadi berupa KTP dan KK.

"Para debitur diduga hanya dipinjam identitasnya untuk pengajuan pembiayaan. Kendaraan yang dijaminkan juga bukan milik para debitur. Hal ini menyebabkan sejumlah angsuran mengalami kemacetan," kata Indra.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor Honda Genio warna merah bernomor polisi BE-2757-DAE, iPhone 11 warna hijau, uang tunai Rp 965 ribu, dan satu unit gitar listrik merek Squier.

"Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," ujar Indra.

Lutfi dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP, atau Pasal 378 KUHP terkait dugaan pemalsuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan penipuan.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami perkara tersebut.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads