
Catat Nih! Syarat Bank & Leasing yang Bisa Kasih DP 0 %
Bank maupun leasing alias perusahaan pembiayaan bisa memberikan DP 0%. OJK menindaklanjutinya dengan mengeluarkan kebijakan stimulus
Bank maupun leasing alias perusahaan pembiayaan bisa memberikan DP 0%. OJK menindaklanjutinya dengan mengeluarkan kebijakan stimulus
Diskon PPnBM akan dinikmati beberapa industri termasuk leasing. Seperti apa kondisi industri perusahaan pembiayaan saat ini?
POJK ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pandemi COVID-19 membuat industri pembiayaan di Indonesia mengalami tekanan. Pada tahun ini saja, terjadi kontraksi hingga 12% - 14%.
Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan saat ini kondisi industri pembiayaan masih dihantui krisis kepercayaan yang belum pulih sepenuhnya.
Batas minimal DP (uang muka) motor dan mobil sempat naik 40% selama masa PSBB. Kini ketentuan DP motor dan mobil sudah kembali normal.
"Kalau di industri kita banyak pembiayaan motor dan mobil, dan ini akan kembali tumbuh."
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengumumkan sudah ada 2,6 juta kontrak kredit yang disetujui mendapat fasilitas 'libur' bayar cicilan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan pembiayaan atau leasing telah menyetujui restrukturisasi sebanyak 2,6 juta kontrak pembiayaan.
Pandemi Corona membuat berbagai lembaga pembiayaan yakni Leasing semakin ketat atau terlihat ogah-ogahan untuk memberikan pembiayaan kredit kendaraan saat ini.