Sumarno (32), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Sukeri (69), telah ditangkap polisi. Sumarno diamankan kurang dari 1x24 jam setelah membacok ayahnya hingga tewas.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah Sukeri di Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sumarno diamankan polisi setelah kejadian dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Banyuasin. Polisi juga telah menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan pelaku ditangkap tidak sampai 1x24 jam setelah kejadian.
"Ya pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri sudah kami tangkap belum 1x24 jam usai kejadian," kata Risnan kepada detikSumbagsel, Kamis (17/9/2026).
Risnan mengungkapkan saat ini, Sumarno masih diperiksa penyidik untuk mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan dan motif di balik aksi tersebut.
"Pelaku diperiksa di Polres Banyuasin. Selain pelaku, barang bukti berupa parang yang digunakan dalam kejadian tersebut juga sudah diamankan," ungkapnya.
Risnan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan lahan antara Sumarno dan ayahnya. Sebelum pembacokan terjadi, keduanya sempat terlibat cekcok di rumah korban.
"Menurut keterangan pelaku, yang bersangkutan mempunyai permasalahan dengan orang tuanya terkait lahan. Kemudian terjadi cekcok atau keributan di rumah korban," ujarnya.
Cekcok tersebut kemudian berujung kekerasan. Sumarno diduga mengambil sebilah parang dan menyerang ayah kandungnya.
Sukeri mengalami tiga luka bacok di bagian leher. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Jenazah Sukeri kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk persoalan lahan yang diduga menjadi pemicu cekcok antara Sumarno dan ayahnya.
Sementara itu, Sumarno kini telah diamankan di Polres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
